Jakarta (Varia Advokat), 12 Desember 2021 – Kegiatan interaktif Zoom dengan tema Dewan Advokat Indonesia versus Mahkamah Advokat Indonesia pada Jum’at, 10 Desember 2021 lalu, Varia Advokat menerima banyak usulan dan tanggapan yang positif dari para Advokat. Berikut salah satu di antaranya:
Hendaknya dalam majelis yang mengadili perkara kode etik tersebut ada yang berasal dari organisasi Advokat di mana anggotanya diadili. Mengenai berapa jumlahnya silakan dibicarakan.
Jika harus mengambil anggota majelis dari luar karena ketentuan: “Majelis dapat terdiri dari Dewan Kehormatan atau ditambah dengan Anggota Majelis Kehormatan Ad Hoc yaitu orang yang menjalankan profesi di bidang hukum serta mempunyai pengetahuan dan menjiwai Kode Etik Advokat”, maka untuk ini harus hati-hati karena justru secara substansial intervensi dalam roh profesi Advokat yang cenderung justru menodai jalannya profesi Advokat yang mulia.
Juga perlu pemikiran progresif, Dewan Kehormatan diberi wewenang khusus yakni tanpa adanya pengaduan dapat mengadili jika ada perbuatan Advokat yang sangat merugikan profesi Advokat karena nyata melanggar etika yang menimbulkan pertentangan tajam dalam penegakan hukum. Hal ini dapat diambil contoh kasus “FY”.
Namun harus dirumuskan dengan batasan yang jelas, akuntabel dan demi kepentingan umum serta perlindungan dan integritas advokat. Contoh: bila Advokat sudah dihukum sekian tahun dan telah berkekuatan hukum tetap harusnya diberhentikan sebagai Advokat dengan putusan Dewan Kehormatan Dewan Advokat Indonesia demi kepentingan umum.
Hendaknya diberi ruang dibentuknya Tim Pembela Profesi Advokat apabila ada perbuatan pihak lain yang nyata-nyata mendiskreditkan dan atau merugikan profesi Advokat karena sesuatu hal. Terima kasih dan salam hormat. Advokat Dr. Dr (Iur) Teguh Samudera, SH, MH, M.Ad Ketua Umum Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI)