Jakarta (Varia Advokat), 12 Desember 2021 – Telah 2 (dua) Sesi digelar Interaktif Zoom mengenai Pembentukan Dewan Advokat Indonesia “DAI” hasilnya antara lain bahwa Struktur Kepengurusan “DAI” dibentuk dengan Metode serta Sistim Kolektif dan Kolegial, tidak ada “Kepentingan” tetapi yang ada itu adalah “Keperluan” sesuai yang diharapkan Organisasi Advokat khususnya dan Para Advokat pada umumnya.
Dasar Filosofi Pembentukan DAI :
Simaklah secara seksama dan cermati dengan pikiran tenang fokus pada obyektivitas Profesional Advokat, selengkapnya pada Channel Youtube : https://youtu.be/qbiX764LNqs dan https://youtu.be/7QX6-6Ujg8o
Situasi Profesi Advokat saat ini teramat sangat memilukan, karena kondisinya sudah dihancurkan dan atau hancur karena Egosentris masing masing Advokat,yang sudah berlangsung 2 (dua) dekade terakhir. Bila diperhatikan bahwa Advokat sekarang ini mayoritas bermental _egosentris_ yang demikian tersebut sulit menerima Pemuka Agama karena telah mendewakan Materi dari segalanya. sebaliknya,harapan kita kedepannya agar hal tersebut tidak terus berlanjut.
Dalam rangka merubah Paradigma kondisional Advokat aquo untuk pembentukan “DAI” dibutuhkan :
– Penuh dengan ketulusan ;
– Terikrar dengan ikhlas
– Nawaitu dengan ibadah
– Jauhkan ke-egosentrisan
– Tangkal godaan syetan
– Niscaya Tuhan Yang Maha Esa meridoinya -Insyaallah tercapai yang diharapkan.
Demikian by Inisiator selaku Pemerakarsa (REDAKSI).