Jambi (Varia Advokat), 04 April 2022 – Advokat Ali Amran, SH.M.Ad selaku Ketua POSBAKUMADIN TEBO bersama Staf dan Anggotanya audiensi dengan KETUA PENGADILAN NEGERI TEBO.
Topik pembicaraan dalam audiensi mengenai Implementasi Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 tahun 2011, aquo POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) itu telah Ter-Akreditasi sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) Cabang Seluruh Indonesia diantaranya POSBAKUMADIN JAMBI sebagai Lembaga Pemberian Layanan & Bantuan Hukum yang dimaksud Pasal 8 ayat (2) tersebut.
Advokat Ali Amran, SH.M.Ad mengatakan segera melakukan “Sosialisasi untuk Pelayanan & Bantuan Hukum” dengan kegiatan “Litigasi” maupun “Non-Litigasi” di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tebo. Dengan Thema sosialisasi “Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Termarginal (yang tidak Mampu)”.
Kegiatan sosialisasi ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan Akses Memperoleh Keadilan dari informasi “Layanan Bantuan Hukum Gratis”. Khususnya kepada seluruh masyarakat yang mencari keadilan baik perkara perdata maupun perkara pidana di wilayah hukum Kabupaten Tebo.
Pelayanan bantuan hukum sebagaimana didasarkan pada Prinsip, Keadilan, Non-Diskriminasi, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepekaan Gender, Perlindungan bagi Masyarakat Termarginal (miskin) dan Terpinggirkan, Perlindungan Khusus bagi Kelompok Penyandang Disabilitas dan Perlindungan Anak.
Advokat Ali Amran, SH.M.Ad berujar bagi masyarakat yang membutuhkan Pelayanan & Bantuan Hukum agar datang ke “Kantor POSBAKUMADIN TEBO” Jalan Lintas Tebo – Bungo, KM. 1.5, Sumber Sari, Kelurahann Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Provinsi Jambi. (GR)