Non Efektif Implementasi Kode Etik Advokat

VARIA ADVOKAT – Profesi Advokat selaku penegak hukum adalah sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya serta harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi.

Pelaksanaan Kode Etik ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi mana ia berasal dan menjadi anggota. Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia menjadi hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.

Lantas bagaimana eksistensi dan implementasi penegakan Kode Etik Profesi Advokat pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat? Apakah berjalan sebanding antara penindakan terhadap pengaduan masyarakat perihal pelanggaran kode etik? Pertanyaan inilah yang redaksi angkat dalam Laporan Khusus Varia Advokat edisi sekarang dengan melakukan wawancara terhadap Advokat Suhardi Sumomoelyono (Ketua Umum Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia) tanggal 8 Agustus 2011 mengenai implementasi penegakan kode etik profesi advokat. Berikut petikan wawancaranya.

Varia Advokat

Sebagaimana yang kita ketahui Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) telah memformulasikan kode etik advokat, Bagaimana implementasi kode etik tersebut pada saat ini?

Advokat Suhardi Sumomoelyono

Jadi sebelum kita bicara Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) kita harus uraikan sedikit mengenai historika kenapa KKAI itu lahir. Saya masih teringat, masih jelas sekali di ingatan saya dulu namanya Forum Advokat Indonesia (FAI) karena sejak dahulu hanya forum itu yang bisa menghadap Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kepentingan Advokat.

Awalnya forum itu dulu beranggotakan satu organisasi Advokat IKADIN yang merupakan peleburan dari organisai Advokat PERADIN, kemudian FAI keanggotaannya menjadi 3 Organisasi Advokat yaitu IKADIN, AAI, dan IPHI. Sebagaimana hasil Kongres HAPI tahun 2002, saya ditunjuk sebagai Sekretaris Jendral-nya yang mengamanatkan HAPI harus menjadi anggota FAI. Oleh karena itu saya mendaftarkan HAPI dan saya pada saat itu berkomunikasi dengan pak Soedjono, SH selaku Ketua Umum IKADIN. Atas permohoanan tersebut pak Soedjono menggelar rapat IKADIN dengan menyetujui HAPI menjadi angota FAI, walaupun begitu Soedjono meminta pendapat pada organisasi AAI dan IPHI yang ternyata AAI tidak setuju HAPI menjadi anggota FAI. Akhirnya HAPI menghadap lagi pada Ketua Umum IKADIN (pada saat itu Ketua Umum Ikadin sangat berwibawa dan disengani serta sangat berkarya).

Dari pertemuan tersebut Pak Soedjono mengatakan, “jika IPHI maupun AAI tidak setuju HAPI masuk menjadi anggota FAI, maka FAI tersebut akan saya bubarkan”. Sebagai tindak lanjutnya IKADIN membubarkan FAI sebagaimana dimuat dalam berita Kompas.

Setelah dibubarkannya FAI, selanjutnya IKADIN membentuk forum baru namanya Forum Komunikasi Advokat Indonesia (FKAI) dengan anggota organisasinya IKADIN, HAPI, SPI dan keanggotaan FKAI ini dalam hitungan minggu semua organisasi profesi advokat menjadi anggotanya yaituIKADIN, HAPI, SPI, AAI, IPHI, AKHI dan HKHPM kecuali APSI (Advokat Pengacara Syariah Indonesia) yang pada saat itu belum ada.

Forum Komunikasi Advokat Indonesia ini merupakan perwakilan dari semua organisasi advokat di Indonesia untuk menghadap Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dari hasil pertemuan pada tanggal 2 Februari 2002 dideklarasikan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). Kenapa menjadi komite kerja? karena sudah ada yang bisa dikerjakan, kerjasama dengan Mahkamah Agung (MA) maksudnya begitu, Untuk yang pertama kali yang kita hasilkan adalah menyepakati lahirnya Kode Etik Advokat Indonesia sebagai acuan setiap Advokat dalam menjaga martabat dan kehormatan profesi advokat, dengan kata lain siapapun Advokat yang bandel bisa diadili berdasarkan kode etik tersebut. Sebagai langkah kedua KKAI melakukan kerjasama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengadakan ujian Advokat pada tahun 2002 dan adanya ujian tersebut KKAI memprakarsai atau mendorong supaya lahir yang namanya Undang-Undang Advokat.

Kenapa kita dorong sebagai Undang-Undang Advokat itu lahir karena supaya kode etik itu kita sepakati bersama yang secara mutatis mutandis dapat diendos atau diadopsi dalam undang-undang itu, maka didalam Undang-Undang Advokat itu ada yang mengatur yang menyatakan bahwa memberlakukan kode etik itu, logikanya seluruh batang tubuh, dari kepala, leher, badan, perut sampai kaki kode etik bersama itu adalah Undang-Undang. Jadi itu adalah hasil diendos diakui sebagai Undang-Undang sebagaimana Pasal 26 Undang-Undang Advokat.

Kode etik kita itu telah mengatakan dengan jelas bahwa kepentingan Advokat Indonesia yang terkait dengan pemerintah dan lembaga petinggi negara diwakili oleh KKAI yang sampai ini KKAI masih eksis belum, pernah dibubarkan siapapun, “itulah yang dilupakan oleh orang!”. Tahu-tahu KKAI hilang, lahirlah PERADI.

Jadi kelahiran PERADI itu sama sekali tidak ada yang menjembatani dengan KKAI, tidak ada levering, tidak ada penyerahan bahwa KKAI menyerahkan kepada PERADI, apalagi pertanggungjawabannya belum ada, secara formal proses levering ini juga belum ada. Inilah pertanggungjawaban KKAI dimana saya sebagai pengurus KKAI sejak jaman dilahirkan sampai sekarang karena secara ex officio sebagai Ketua Umum dari pendiri 8 organisasi itu bukan otomatis menjadi pengurus KKAI.

Setelah dari itu maka kita bisa menyimpulkan bahwa KKAI-lah sesungguhnya badan negara yang mempunyai kewenangan untuk mengatur hal-hal terkait dengan dunia advokat, bukan PERADI dan juga bukan KAI. PERADI dan KAI itu organisasi advokat yang MK pun hanya mengakui sebagai de facto belum de jure. lantas siapa yang dimaksud de facto atau de jure? Bukan PERADI, bukan KAI; tetapi KKAI itu jelas de facto dan de jure, karena landasan hukumnya sudah jelas, yaitu diatur dalam Bab XI Aturan Peralihan Pasal 22 ayat 3 Ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia yang disepakati tanggal 23 Mei 2002, tentunya begini kebetulan saya tulis kemaren, karena sudah saya persiapkan, ini bunyinya: “Komite Kerja Advokat Indonesia mewakili organisasi-organisasi profesi dalam ayat 1 pasal ini sesuai dengan pernyataan bersama tanggal 11 Februari 2002 dalam hubungan kepentingan profesi advokat dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah”.

Jadi jangan main-main, KKAI itu adalah betul-betul setara dengan lembaga-lembaga negara ini yang teman-teman terlalu pintar kemudian menghilangkan secara satu persatu catatan sejarah advokat. Sekarang yang menjadi persoalan KKAI adalah karena para pengurusnya sudah salah jalan, kebetulan saya belum mati dan saya juga pendiri KKAI juga pengurus KKAI. Maka pengurus sementara saya dan mengambil alih sebagai ketua. Pimpinan sementara sudah almarhum, Pak Soedjono, dan diutuskan lagi tahu-tahu mendirikan PERADI. Jadi ibaratnya pendiri KKAI itu 8 orang anggap saja mungkin 7 untuk sementara.

Varia Advokat

Bapak bilang tadi kode etik itu diadopsi oleh Undang-Undang Advokat, tetapi kenapa saat ini UU Advokat rentan sekali dilakukan judicial review, apa penyebabnya kirakira menurut bapak?

Advokat Suhardi Sumomoelyono

Penyebabnya pertama memang undang-undang sendiri itu kan ada kelemahannya, dari sisi tafsir atas pasal itu tidak selesai secara rinci, contohnya mengenai bagaimana cara pembentukan wadah bersama juga tidak diatur yang ditentukan 2 tahun memiliki wadah, itu tidak pernah direstukan oleh undang-undang, apa untungnya federasi, konfederasi, unifikasi, apa pun tidak dijelaskan, sehingga undangundan g hanya menyatakan telah jelas. Nah ini kemudian orang berlomba-lomba menafsirkannya.

Tetapi dari sisi nurani sebenarnya teman-teman sudah tahu semuanya, bahwa yang dimaksud itu ya tetap KKAI sebagai satu filsafat federasi. Coba sekarang bayangkan 8 organisasi yang diakui oleh undang-undang itu yang secara legalitas sudah disebut, itu semua memiliki karakter, memiliki masa lalu, katakanlah PERADIN yang kemudian IKADIN, masa lalunya sudah jelas sekali bagaimana perannya pernah menjadi wadah nasional, orang-orangnya juga jelas ada Mr. Thiam, ada Buyung, dan semuanya, dan tidak beda dengan HAPI, juga ada Sutoyo, yang melahirkan orang-orang itu semua kan bapak-bapak kita dulu, ada Suardiman, masih banyak lagi tokoh-tokoh lain yang sudah meninggal.

Maka konsep federasi itu maksudnya national bar association itu yang dimaksud tidak mematikan organisasi advokat yang ada, justru menghidupkan, tetapi regulasi diatur, oleh pemerintah pusat kan begitu, yang namanya untuk sementara KKAI bisa saja nama lain yang dirubah, nama PERADI pun boleh asal fungsinya adalah fungsi-fungsi bukan PERADI memiliki rakyat, tetapi rakyat PERADI itu organisasi kan seharusnya. Bayangkan sekarang, tahutahu PERADI memiliki rakyat, habis sudah rakyatku diambil, bagaimana menjelaskan ini, habis yang dulu saya kira-kira 3000 sampai 5000 dalam keyakinan saya disitu, habis sudah, habis begitu saja, yang untuk menghilangkan ini tidak gampang, musti ada penjelasan.

Itu saya kira penyebab kenapa peraturan undang-undang banyak yang digugat. Putusan UU Advokat itu, ternyata MK luar biasa cerdas, ternyata MK itu sembilan Guru Besar, maka dikatakan bahwa di Putusan 101, itu intinya ada 2 hal mengakui KAI dengan PERADI sebagai wadah organisasi yang bersifat de facto, kemudian dikatakan hal yang bersifat de facto, kemudian dikatakan hal yang kedua bolehlah dua-duanya menyumpah. KKAI tidak bisa menyumpah. Kesalahan Sahnun sebagai Presiden KAI di MoU sama Otto presidennya PERADI, jadi 2 presiden yang MoU itu yang intinya memberlakukan PERADI untuk kedepannya kemudian oleh Mahkamah Agung (MA) dipakai dasar hukum, nah maka yang mengesahkan 101 itu sesungguhnya justru yang menafikan itulah justru KAI sendiri, kenapa? karena KAI telah MoU dengan PERADI.

Kita kan semua mengerti hukum perdata, kenapa tidak dibatalkan MoU itu oleh KAI melalui pengadilan? Maksudnya bukan pembatalan, itu tidak ada gunanya, pembatalan melalui Pengadilan Negeri, kenapa tidak dilakukan oleh KAI, ada apa gerangan kan begitu? memangnya kita berpikir sendiri, kita sudah pintar semua kan harus tahu kenapa itu terjadi.

Varia Advokat

Kan ada wadah tunggal Pasal 28 Undang-Undang Advokat apakah wadah tunggal itu bukan merupakan Dewan Kehormatan?

Advokat Suhardi Sumomoelyono

Wadah tunggal, inti daripada Undang-Undang Advokat secara substansi ada 2 kan yang 1 menjalankan kode etik yang ke 2 menjalankan pengawasan advokat itu, yang namanya satu wadah peradilan, yang satu peradilan kode etik. Nah 2 lembaga ini sangat penting dan persoalannya siapa gerangan yang berhak mewujudkan lembaga itu, ya kita jangan lari kemana-mana tetapi lari kepada konstitusional, itu KKAI, tidak bisa PERADI, KAI, AAI. Bahkan PERADI dan KAI itu diluar sistem undang-undang, Siapakah KKAI itu sudah sangat jelas, selaku ketua umum dan sekjen ex officio. Jadi KKAI itu merevisi perintah perundang-undangan.

Maka dalam waktu dekat ini saya akan segera mengundang seluruh organisasi advokat, anggota KKAI yang tetap, yang jelas 8 itu. Kemudian anggota KKAI itu tidak ditetapkan ada yang namanya PERADIN juga, ada yang namanya PERADI, ada yang namanya KAI, ya itu tigatiga harus punya hak suara, siapapun organisasi advokat memenuhi syarat harus kita undang itu.

Varia Advokat

Intinya menurut bapak saat ini komisi pengawas advokat itu belum terbentuk?

Advokat Suhardi Sumomoelyono

Baru ada di wilayah masing-masing di tingkat organisasi penyandang masing-masing kan, penyangga sudah ada ke-8 itu, sudah punya lembaga kode etik pada saat itu, tetapi kan harus satu perintah undang-undang, perintah kode etik, maka siapa yang menyatukan itu jelas di situ KKAI. Penyelesaiannya sendiri bisa dikontrol. Tidak ada yang sulit, kenapa, materinya sudah ada di undang-undang, kode etiknya, kesulitannya dimana, tidak ada, yang paling sulit adalah menyatukan materi kode etik itu, ini semuanya lengkap, komplit, untuk menghukum bagaimana, kan disitu sudah ada pasal, apa lagi sudah diakui oleh Undang-Undang Advokat, juga tidak perlu berdebat tinggal bagaimana mewujudkan satu wadah, harus segera didaftarkan, diselesaikan.

Setelah lebaran KKAI mengundang semuanya, supaya kita segera membentuk badan itu plus kongres advokat secara simultan harus kita wujudkan perintah undang-undang, itu adalah kedaulatan para advokat, semua punya hak menjadi presiden, tidak boleh ditafsirkan, sudah tidak boleh mainmain lagi, sudah mulai tenggelam negara ini.

Mahkamah Konstitusi juga tidak perlu mengeluarkan Putusan 101 seperti itu, MK itu kan soal konstitusionalitas saja, tidak masuk teknis pelaksanaan tapi kemarin dia sudah masuk teknis itu karena melihat kepentingan di MK itu, gawat kan, sudah ribuan advokat mencari keadilan, jadi kita berterimakasih sama MK itu sudah memberikan keadilan, sudah jelas arahannya itu, yang artinya mempercepat kerja KKAI itu, terwujudlah siapa yang menolak ditinggal jaman, karena faktanya KAI dan PERADI dilapangan sudah sangat mengkhawatirkan.

Varia Advokat

Tapi begini bang, PERADI itu kan mempunyai Dewan Kehormatan, itu telah mengayomi atau tidak?

Advokat Suhardi Sumomoelyono

Impossible, PERADI itu kan belum yang dimaksud oleh UU Advokat, jadi berlaku bagi para anggota PERADI saja itu. Iya kan, ingin tahu buktinya bahwa itu tidak mungkin, gampang buktinya, lihat Todung Mulya Lubis yang sudah dihukum kode etik, hukuman cabut itu kan sama saja hukuman mati, dicabut SK advokatnya, artinya kode etiknya PERADI itu tidak laku.

Saya ingin memperingatkan kembali bahwa sebenarnya beberapa waktu yang lalu PERADI mengumumkan di kompas bahwa PERADI adalah badan negara, itu saya bantah di kompas juga dihalaman yang sama, saya mengatakan bahwa PERADI bukan badan negara, keliru! Karena yang dimaksud badan negara itu adalah Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, Badan Negara itu diatur oleh UUD 1945, UU Advokat diatur dimana? Tidak ada justru yang ada itu KKAI, coba lihat Pasal 24 UUD 1945 bunyinya, “Badan-badan yang lain yang fungsinya keterkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang”, jadi badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman cuma diatur dalam undang-undang. Jadi itu sudah saya bantah dan itu saya bantah ternyata PERADI diam kan?

(VA, Ivan Andri Damanik, Nauli Jhansen, Tandry LD)

=====

VARIA ADVOKAT – Volume 14, September 2011

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *