Fiat Justitia Ruat Coelum

ilustrasi

VARIA ADVOKAT – Konflik yang berkepanjangan organisasi advokat yang tidak pernah ada jalan keluarnya dari awal sejarahnya tidak mungkin bisa dilepaskan dari segi histories, sosiologis, dan berbagai segi sudut pandang pribadi advokatnya sendiri berikut Varia Advokat mengemukakan selayang pandang perseteruan organisasi advokat dan ide-ide solusi pemecahannya wawancara dengan Advokat Abdul Rahim Hasibuan selaku Sekretaris Jendral Kongres Advokat Indonesia.

Varia Advokat

Seperti kita ketahui bahwa kode etik itu adalah pedoman para advokat untuk menjalankan profesinya, yang menjadi pertannyaan apakah kode etik itu pada saat ini benar benar diterapkan oleh para advokat dalam menjalankan p rofesinya dan sejauh mana peran organisasi advokat dalam pengawasan terhadap advokat dalam menjalankan profesinya?

Abdul Rahim Hasibuan, SH

Kelemahan di dunia advokat di Indonesia ini pelaksanaan kode etik belum dapat dilaksanakan dan sebagian perlu kita tinjau dari segi peraturannya undang-undang advokat telah mengamanatkan harus ada komisi pengawasan kemudian dewan kehormatan namun sampai sekarang ini kedua-duannya juga belum ada yang membentuk sekarang persoalannya yang timbul siapa yang mempunyai kewenangan untuk membentuknya, karena pada saat sekarang ini ada sebelas organisasi advokat yang eksis dan de facto diakui. Oleh karena itu sebelas organisasi advokat tersebut dapat bermusyawarah untuk membentuk komisi pengawasan dan dewan kehormatan bersama sebagai manifestasi menuju suatu persatuan dan jika sebelas organisasi advokat ini sulit untuk mengumpulkannya maka dapat juga dikembalikan atau berdayakan kembali KKAI (Komite Kerja Advokat Indonesia) karena KKAI telah gagal atau belum sempurna melaksanakan perintah Undang Undang Advokat khususnya perintah Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Advokat untuk membentuk wadah tunggal, apakah bentuknnya munas untuk membentuk wadah tunggal atau untuk langkah pertamanya membentuk komisi pengawas dan dewan kehormatan bersama.

Varia Advokat

Diketahui bahwa Peradi itukan ada dewan kehormatan apakah dewan kehormatan peradi telah mengayomi semua organisasai advokat yang ada.

Abdul Rahim Hasibuan, SH

Tidak Peradi itu itukan salah satu dari sebelas organisasi yang ada, seharusnnya sebelas organisasi advokat yang ada membentuk dewan kehormatan bersama dengan kata lain dewan kehormatan tersebut adalah merupakan perwakilannya dari 11 organisasi advokat yang ada. Sementara ini kita tidak mengetahui perwakilan di Peradi itu siapa, itukan bentukan peradi saja tidak mewakili seluruh organisasi advokat yang ada. contohnnya sekarang ada beberapa advokat yang sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik segala macam sudah dihukum bersalah oleh peradi, namun hukuman tersebut tidak jalan kenapa karena dianggap bahwa putusan dari dewan kehormatan itu tidak merupakan aspirasi dari seluruh advokat Indonesia yang ada.

Varia Advokat

Langkah-langkah apakah yang dapat dilakukan untuk membentuk Majelis kehormatan dan Komisi pengawas advokat?

Abdul Rahim Hasibuan, SH

Langkah-langkahnya marilah seluruh organisasi melakukan musyawarah mari duduk bersama dan tunjuk perwakilannya di Majelis Kehormatan atau Komisis Pengawas Advokat.

Varia Advokat

Apakah dari organisasi advokat KAI siap memfasilitasi untuk membentuk Majelis Advokat Indonesia maupun Komisi Pengawasan Advokat Indonesia ini.

Abdul Rahim Hasibuan, SH

Bukan memfasilitasi tetapi KAI maupun IPHI siap untuk duduk bersama melakukan musyawarah untuk kemaslahatan dan bersatunya para advokat Indonesia dalam satu wadah yang secara de facto dan de jure diakui seluruh Advokat maupun Pemerintah, kita sudah capek dan sudah bosan berantam terus menerus.

Varia Advokat

Di dalam Undang-undang Advokat Pasal 28 ada yang namanya wadah tunggal Pasal 28 dan pasal 4 Undang Undang Advokat ada namannya dewan kehormatan, apakah dewan kehormatan apakah satu kesatuan ataupun berdiri sendiri atau terpisah ?

Abdul Rahim Hasibuan, SH

Undang Undang Advokat tersebut telah memerintahkan untuk membentuk wadah tunggal dan selain wadah tunggal Undang-Undang juga memerintahkan dibentuknya dewan kehormatan, namun antara wadah tunggal dan dewan kehormatan saling terkait satu dengan lainnya.

Varia Advokat

Pada saat ini dari 11 organisasi advokat apakah setiap organiasasi advokat tersebut masing-masing mempunyai Dewan kehormatan ?

Abdul Rahim Hasibuan, SH

11 organisasi advokat yang ada pada saat ini masing-masing memiliki dewan kehormatan, hal ini tidak kondusif atau tidak bagus ? karena dikwatirkan dapat dijadikan kutu loncat bagi advokat yang nakal, dimana advokat tersebut telah dihukum oleh organisasi tertentu dia akan pindah ke organisasi advokat lain, maka oleh karena itu dewan kehormatan tersebut haruslah satu sehingga dewan kehormatan tersebut berwibawa dan bermartabat serta dihormati oleh seluruh advokat, hal ini juga sejalan dengan kode etik advokat indonesia yang disusun KKAI dan telah diadopsi Undang-undang Advokat.

Varia Advokat

Bagaimana tanggapan abang jikalau wacana pembentukan Majelis Kehormatan dan Komisi Pengawas di sponsori Komite Kerja Advokat Indonesia ?

Abdul Rahim Hasibuan, SH

Saya setuju dan senang sebenarnnya sampai sekarang ini KKAI belum bubar tapi sekarang ini siapa yang mengerakan KKAI karena ketuanya bapak Soejono telah meninggal, saya sendiri juga adalah pengurus KKAI mewakili IPHI oleh karena itu marilah kita duduk bersama saya mengharapkan Pengurus KKAI yang ada harus berperan aktif kembali untuk menyelesaikan masalah advokat.

Varia Advokat

Kenapa Undang-Undang Advokat sangat rentan dilakukan Judicial Review kira kira apa masalah dan latar belakangnya?

Abdul Rahim Hasibuan, SH

Yang menjadi persoalannya adalah adanya perbedaan penafsiran atas pasal undang-undang atau adanya kepentingan pihak tertentu atas pengujian undang-undang tersebut seperti penafsiran wadah tunggal, seharusnya masalah advokat harus diselesaikan sendiri oleh advokat dengan jalan duduk bersama melakukan musyawarah namun faktanya pada saat ini ada rekan rekan kita yang minta minta dukungan kepada instansi tertentu seperti Mahkamah Agung sehingga seolah-olah kita dibawah Mahkamah Agung padahal kita ini adalah penegak hukum kalau penegak hukum kedudukannya sama.

Varia Advokat

Sebagaimana Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 101/ PUU-VII/2009 yang satu point putusannya memerintahkan dalam 2 (dua) tahun sejak putusan MK tersebut harus terbentuk wadah tunggal jika tidak terbentuk diselesaikan melalui peradilan umum, kira-kira bagaimana tanggapan abang dan langkah-langkah apa yang diambil atau ditempuh KAI dalam menyikapi putusan tersebut ?

Abdul Rahim Hasibuan, SH

Langkah tersebut akan kita tempuh, namun sebelum diselesaikan ke Peradilan umum tersebut langkah yang terbaik adalah mari kita duduk bersama bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah advokat ini.

(VA Ivan Andri Damanik, Halim Yeverson)

=====

VARIA ADVOKAT – Volume 14, September 2011

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *