Implementasi SEMA 052 di PN Jakarta Barat Tidak Kaku

VARIA ADVOKAT – Muestofa, SH, MH, Hakim yang baru tiga bulan sebagai Humas di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggantikan Ebo M. Maulana, SH, menyampaikan bahwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum ada advokat yang menjadi korban SEMA 052.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Parapat, Sumatera Utara, ini juga menjelaskan bahwa pelaksanaan atau implemantasi SEMA 052 di PN Jakbar tidak kaku. “Tidak kaku dalam perkara perdata. Dalam perkara pidana juga begitu. Terdakwa yang didampingi kuasa hukum lalu kuasa hukum itu dicek kartu identitasnya ada, kemudian jaksa tidak keberatan, ya sidang dilanjutkan,” jelasnya.

Ditambahkannya bahwa di PN Jakbar, semua advokat selalu diperiksa satu per satu untuk menunjukkan Surat Kuasa sebagai pengacara dari klien dan Kartu Identitas Pengacara saja. Kantor pengadilan ini belum ada memeriksa Surat Berita Acara sumpah pengangkatan advokat.

“Selama ini, ada advokat beracara sebagai kuasa hukum lalu Hakim pemimpin sidang memeriksa kartu advokatnya apakah masih hidup (berlaku) atau tidak dan memeriksa Surat Kuasanya ada atau tidak. Apabila keduanya terpenuhi, ya sidang dilanjutkan,” ujar Muestofa. Hal ini berarti, apabila kartu advokat masih hidup, ada surat kuasa, maka pengacara boleh beracara di PN Jakarta Barat.

Selain itu, Muestofa menyampaikan bahwa di PN Jakbar tidak pernah advokat me nyerang advokat lawannya di dalam persidangan.

“Di PN Jakbar, saya sendiri kalau menangani perkara belum pernah terjadi eksepsi terhadap advokat oleh advokat. Temanteman hakim yang lain juga mendapati hal yang sama. Jadi keabsahan dari ijin advokat itu diserang oleh advokat lawan belum pernah ada di PN Jakbar,” jelasnya.

Muestofa juga mengatakan peristiwa serangan eksepsi advokat dari kubu organisasi PERADI ke advokat kubu organisasi KAI, tidak ada di PN Jakbar.

Dalam pengamatannya, hal itu dikarenakan di PN Jakbar para advokatnya sudah saling mengenal diluar ruang sidang. “Advokat dari kantor advokat mana, mereka sudah saling tahu,” ujarnya.

Muestofa juga sempat menyampaikan kondisi impelentasi SEMA 052 di PN Rantau Parapat, Sumatera Utara, selama diketuainya didapati belum ada advokat yang diserang dalam eksepsi. Terlebih lagi Rantau Parapat kota kecil dan pengacaranya semua dari PERADI. Pengacara anggota KAI belum ada yang beracara di PN Rantau Parapat, imbuhnya. (Paul Siregar)

=====

VARIA ADVOKAT – Volume 11, Oktober 2009

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *