Banten (VARIA ADVOKAT), 08 Oktober 2021 – Tayangan berita di Medsos khususnya pada Majalah Varia Advokat mengenai Advokat Indonesia Sedang Dilemma Single Bar versus Multy Bar = Mahkamah Advokat menyampaikan pendapat tentang organisasi Advokat yang saat ini sudah lumayan banyak, sampai saat ini jujur, melihat dinamika penerapan hukum di Indonesia yang tercinta ini, terutama Implementasi Undang – Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Melihat perkembangan organisasi Advokat yang begitu banyak, menjadi tidak bernilai, tidak berfungsi dan tidak lagi menjadi landasan hukum untuk membentuk organiasasi Advokat.
Mengenai pengangkatan seorang Advokat dan melaksanakan profesi Advokat. Sapaannya mengapa semua orang diam dengan fenomena hukum ini, seolah – olah Undang Undang No. 18 Tahun 2003 ini tidak berfungsi dan orang cendrung tidak mematuhi dan mau melanggarnya.
Dimana Para Ahli hukum untuk menyelesaikan masalah Undang Undang No. 18 Tahun 2003 ini, yang dilanggar oleh pemangku kepentingan tapi tidak ditindak dan tidak ada upaya hukum dalam penyelesaiannya.
Waduuhhh….sayang sekali yah, Para Advokat, sebagai pendekar hukum kok tidak bisa menyelesaikan Rumah tangganya sendiri…bagaimana penanganan kasus kliennya yahhh…??? Teramat sangat…..diragukan….Salam bingung….(Advokat Vitalis Jebarus, Tangerang – Banten)
👍👍👍
mantapp
dan setelah saya membaca nya
menambah ilmu pengetahuan saya tentang hukum 👍👍