PRODI M.AD TUNTUTAN PROFESI
Makassar (Varia Advokat), 08 Desember 2023 – Undang-undang Pendidikan Tinggi mengamanatkan Pasal-17 ayat (1) “Pendidikan Profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah Program Sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan memerlukan persyaratan kehlian …
PRODI M.AD TUNTUTAN PROFESI selengkapnya