Jakarta (Varia Advokat), 06 November 2021 – Gagasan pokok pikiran PERADIN untuk membuat Program Studi Profesi Advokat adalah suatu gagasan yang brilliant. Dalam rangka untuk meningkatkan mutu dan kemampuan sumber daya manusia secara nasional, yang selaras dengan semakin meningkatnya perkembangan ilmu pengetahuan hukum dan tuntutan rasa keadilan serta harapan masyarakat terhadap para pengemban hukum, baik yang berprofesi Advokat pada khususnya, maupun yang berada di instansi pemerintah serta instansi swasta pada umumnya.
Hal mana jika hanya berpedoman dan mengandalkan teori ilmu hukum yang diperoleh selama kuliah, tentulah akan menghadapi kesulitan dan kendala-kendala karena keterbatasan pengalaman empirik maupun terbatasnya kemampuan teoritik sehingga belum (tidak) mampu menyelesaikan permasalahan hukum sebagaimana diharapkan masyarakat tersebut.
Oleh karena itu perlu segera dicari jalan keluar atas hal dimaksud, yaitu berupa sarana dan prasarana pendidikan yang mumpuni guna menunjang penyelesaian permasalahan kesenjangan tersebut.
Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) memandang sangat mendesak (extrimely urgent) untuk turut serta memperpendek kesenjangan antara teori dan praktek yang menjadi kendala utama bagi para Advokat, instansi pemerintah serta swasta yang ingin mengabdikan ilmunya sebagai pengemban hukum profesi Advokat yang dapat memenuhi kualifikasi unggul dalam memberikan pelayanan jasa hukum secara optimal bagi masyarakat.
Sebagaimana diketahui perkembangan pembangunan hukum (law development) yang begitu pesat memerlukan kemampuan teoritik maupun empirik ilmu hukum yang profesional.
Oleh sebab itu selanjutnya Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Ilmu Hukum ini mutlak harus diselenggarakan Program Pendidikan Profesi Advokat, dan dengan ditopang oleh dosen-dosen yang telah berpengalaman sebagai akademisi pengemban hukum teoritis, dan Advokat, jaksa, hakim senior dan berdedikasi tinggi pengemban hukum praktis, akan dapat memberikan bekal kepada setiap mahasiswa menjadi terampil menerapkan ilmu hukumnya.
LANDASAN & DASAR
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 95/ PUU-IX/2016 tanggal 23 Mei 2017 mengenai PKPA
5. Peraturan Presiden R.I Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi R.I Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi R.I Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Pendidikan Profesi Advokat
8. Memorandum of Understanding (MoU) PERADIN dengan Perguruan Tinggi Ilmu Hukum
(Advokat Gito Indrianto Rambe, SH, MH, M.Ad)