Lubuk Basung (Varia Advokat), 07 Nopember 2021 – Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan. Adapun jasa hukum dari seorang Advokat diantaranya konsultasi hukum, nasehat hukum, pendapat hukum, legal audit, legal drafting, dan pembelaan terhadap klien baik di luar maupun di dalam pengadilan serta pendampingan di dalam perkara pidana, perburuhan dan arbitrase, dan berperan sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia.
Advokat sebagai profesi yang menyandang predikat profesional, dalam melakukan pekerjaannya memperjuangkan hak-hak klien berupaya maksimal (bukan asal-asalan) dalam memberikan jasa hukum yang prima bagi kliennya. Melindungi hak-hak klien yang dibelanya merupakan kewajiban Advokat selaku yang mendapatkan kuasa bertindak untuk dan atas nama kliennya yaitu menyangkut hak yang berkualifikasi ekonomis, sosial, politik dan budaya, sehingga Advokat memilki tanggung jawab profesi untuk memastikan bahwa kliennya mendapatkan keadilan dalam suatu perkara.
Advokat sebagai pilar penegak hukum mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya (hakim, jaksa dan polisi), namun profesi Advokat bersifat bebas, mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan (Pasal 5 ayat 1 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat) dan dikonsepsikan memiliki kedudukan yang subjektif dengan cara berfikir objektif.
Kedudukan subjektif Advokat dikarenakan mewakili kepentingan klien untuk membela hak-hak hukum klien, akan tetapi Advokat dalam membela hak-hak hukum klien tersebut, cara berfikir Advokat objektif menilainya berdasarkan keahlian yang dimiliki.
Dalam kehidupan keseharian warga masyarakat, sering kali dihadapi dengan masalah masalah yang terkadang tidak terfikirkan bahwa seharusnya masalah masalah yang dihadapi tersebut tidak dapat diselesaikan dengan sendirinya tanpa bantuan profesi Advokat baik yang berupa konsultasi hukum, nasehat hukum, pendapat hukum atau malahan memerlukan bantuan hukum untuk pendampingan jika sudah menyangkut perkara pidana ataupun perkara perdata dan perkara-perkara lainnya, diantaranya :
1. Warga masyarakat yang tidak tahu teknis penyelesaian sengketa yang menimbulkan permasalahan hukum, perlunya kiranya meminta bantuan Advokat untuk memberikan nasehat hukum (advice) guna menyelesaikan masalah secara cepat dan tepat.
2. Warga masyarakat ketika menghadapi pemeriksaan atau persolan hukum yang menyangkut sengketa bisnis atau perseorangan, yang tidak jarang ditemukan praktik-praktik pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya, maka dapat meminta bantuan Advokat sebagai pendamping/mewakili dan membela kepentingan klien.
Oleh karena itu profesi Advokat menjaga sekaligus melawan kesewenangan, karena profesi Advokat adalah Offium Nobile (Profesi Yang Mulia dan Terhormat) sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat baik secara pribadi maupun badan hukum. Salam Juang PERADIN Fiat Justitia Roed Coelum.
(Advokat Refianos di Kota Padang)