Fiat Justitia Ruat Coelum

Jakarta (Varia Advokat), 17 Nopember 2021 – Seringkali terjadi ketimpangan atau ketidakadilan dalam penegakan hukum karena hilangnya azas Audie Et Alteram Partem (kedua belah pihak harus didengar), baik sengaja tidak didengar oleh aparat penegak hukum atau karena kurang profesional dalam menangani suatu perkara.

Apa yang dialami Valencya di Pengadilan Negeri Karawang bisa jadi merupakan bukti nyata dari penyimpangan azas Audie Et Alteram Partem tersebut.

Ketika penegak hukum (baca: Penyidik dan JPU) hanya mendengar sepihak dalam hal ini suami Valencya (Chan Yu Ching) maka lahirlah fakta “Dituntut Satu Tahun Hanya Karena Omelin Suami“.

Dengarkanlah para istri di Indonesia. Jangan omelin suami nanti di penjara.

Apakah sesederhana itu? Tentu saja tidak. Mengingat perkara tersebut berawal dari persoalan rumah tangga tentunya sudah terakumulasi sedemikian rupa. Bisa terkait dengan biaya hidup anak atau terkait dengan nafkah lahir batin suami istri dan lain-lain.

Melihat berita sepintas di televisi membuat publik terkejut. Apa hanya karena dengan ngomelin suami bisa berujung tuntutan satu tahun penjara?

Sungguh tidak adil. Seolah-olah keterangan terdakwa tidak didengar, tidak dipedulikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga bisa menuntut terdakwa 1 tahun penjara. Tentu JPU dalam perkara dimaksud punya alasan tersendiri sehingga tiba pada satu kesimpulan menuntut terdakwa satu tahun penjara.

Yang perlu diapresiasi adalah tindakan Kejaksaan Agung mengambil alih perkara tersebut. Keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyatakan perkara tersebut dieksaminasi oleh Kejaksaan Agung.

Ini tentu menarik dari sisi penegakan hukum. Seyogyanya yang dieksaminasi adalah putusan hakim yakni pengujian atau penilaian dari sebuah putusan hakim. Apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum? Apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar? Serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat?

Kalau kemudian Kejaksaan Agung RI melakukan eksaminasi terhadap tuntutan JPU dalam perkara Valencya di Pengadilan Negeri Karawang tersebut, tentu hal ini menjadi preseden baik bagi penegakan hukum di Indonesia.

Pertanyaannya adalah kalau eksaminasi tersebut menemukan kesalahan JPU, apakah tuntutan yang terlanjur dibacakan tersebut akan dianulir.

Tuntutan bebas terhadap terdakwa sudah sering terjadi. Tapi membatalkan tuntutan yang sudah dibacakan di depan persidangan rasanya belum pernah terjadi.

Mudah-mudahan langkah Kejaksaan Agung tersebut adalah bentuk dari penegakan hukum yang progresif, meminjam istilah alm.Prof. Satjipto Rahardjo, tidak terjebak kepada formalitas hukum semata. Sehingga ke depan para penegak hukum terbuka untuk dinilai apakah sudah melakukan tugasnya dengan baik sesuai aturan hukum atau tidak.

Tentu sangat disayangkan dalam kasus yang berawal dari persoalan rumah tangga, JPU tidak mengedepankan prinsip restorative justice. Atau mungkin juga sudah diupayakan tetapi tidak berhasil.

Prinsip restorative justice menghendaki kesepakatan antara pelaku dan korban untuk bersama-sama mencari penyelesaian damai demi kepentingan ke depan.

Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, di beberapa tempat telah dilaksanakan dengan baik oleh JPU.

Sebut misalnya kasus Comara pencuri HP di Garut yang berhasil diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Garut dengan prinsip restorative justice tersebut. Comara yang dipertemukan dengan pemilik HP kemudian sujud syukur dan tentu itu lebih indah ketimbang menghukum dia yang bisa jadi menimbulkan dendam kusumat di kemudian hari.

Hal lain yang menarik dari keterangan pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung adalah munculnya istilah kepekaan.

JPU dinilai tidak memiliki kepekaan dalam melakukan tuntutan dalam perkara Valencya tersebut. Padahal Gustav Radbruch berpendapat hukum harus mengandung 3 (tiga) nilai identitas yaitu azas kepastian hukum (rechmatigheid), azas keadilan hukum (gerectigheit) dan azas kemanfaatan hukum.

(Advokat Abdarias Suman, SH, MH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *