VARIA ADVOKAT – Pada Hari ini, 30 Agustus 2009 Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) genap berumur 45 tahun, lahir di Solo 1964 sebagai Organisasi Profesi Advokat Indonesia Indonesia yang pertama dan berskala nasional. Pada waktu itu para advokat Indonesia bertekad untuk mempersatukan dirinya dalam suatu organisasi advokat yang ber-scope Nasional yang dalam menjalankan profesinya memperjuangkan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan dengan cita cita advokat sebagai dewi pallas yaitu sebagai dewi keadilan dan kebijakan dengan cita-cita advokat PERADIN yang Officium Nobile, mulia dan terhormat, suatu citacita yang mulia.
Dalam perjalanan sejarahnya, PERADIN sejak semula didirikan telah meletakkan prinsip bahwa “yang benar adalah benar, dan yang salah adalah salah”, siapa pun yang benar itu, apakah a man in the street atau apakah itu pemerintah/pejabat pemerintahan atau siapa pun, PERADIN akan tetap mengatakan yang benar bila benar begitu pula sebaliknya mengatakan yang salah ya tetap salah.
Prinsip keadilan dan kebenaran itu yang berkaitan dengan hati nurani dan logika, diharapkan dipegang teguh oleh setiap advokat PERADIN serta diharapkan pula memegang teguh cita-cita untuk menjadi seorang advokat yang officium nobile.
Untuk hal tersebut PERADIN meletakkan cita-cita itu dalam ikrar dan tujuan PERADIN yang untuk itu mengingatkan kembali hal berikut dibawah ini:
Ikrar PERADIN
Pasal 1 Kami akan selalu menjunjung tinggi dan membela hak-hak asasi manusia bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat
Pasal 2 Kami akan selalu memperjuangkan tegaknya kebenaran, keadilan dan hukum
Pasal 3 Kami akan selalu memperjuangkan tercapainya demokrasi serta penyelenggara pemerintah yang bersih dan peradilan yang bebas dan jujur berdasarkan Pancasila
Pasal 4 Kami akan selalu memperjuangkan agar Dewan-Dewan Perwakilan Rakyat benar-benar mengabdi kepada kepentingan rakyat
Pasal 5 Kami berjanji kepada diri sendiri untuk sellau mentaati kode etik advokat, membela yang lemah dan miskin, melawan segala kesewenang-wenangan dan penindasan dalam segala bentuk dan cara dan akan selalu terbuka untuk menerima kritik dan koreksi dari pihak manapun.
Tujuan PERADIN
1. Menegakkan kebenaran, keadilan dan hukum dalam negera Republik Indonesia melalui profesi advokat
2. Memperjuangkan hak-hak asasi manusia dengan asas rule of law dalam masyarakat merdeka.
3. Menumbuhkan dan memelihara resa setia kawan diantara para advokat.
4. Membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan para advokat dalam melakukan tugasnya.
5. Mengembangkan dan memperdalam ilmu pengatahuan hukum serta ilmu-ilmu lainnya yang berhubungan dengan itu demi pembangunan tata hukum Indonesia dan dunia yang adil.
Tentang masalah sikap dan prilaku advokat Indonesia sekarang ini yang berkaitan dengan: masalah hubungan dan pergaulan dengan sesama teman sejawat colleageness-korps geest. Masalah sikap: hormat, santun, toleran, dapat menerima kritik dan saran, menghargai pendapat orang lain, suka intrupsi padahal ada kesempatan/giliran bicara dan lain-lain sikap yang tidak atau kurang pas hubungannya dengan sopan santun.
Adalah sangat memprihatinkan dan karenanya perlu diangkat dan diperhatikan kembali untuk diperbaiki. Ini adalah salah satu kewajiban organisasi advokat PERADIN untuk perduli dan berusaha merubah hal-hal keadaan yang tidak pas dengan yang seharusnya seorang advokat bersikap dan bertindak sebagai seorang Officium Nobile, dengan jalan PERADIN secara intensif mengadakan ceramah-ceramah, diskusi-diskusi dan tulisan-tulisan tentang hal-hal yang berkaitan dengan Etika Profesi yang berkaitan dengan peraturan kode etik advokat.
Kita harus mulai dari diri kita sendiri kalau kita menghendaki suatu perubahan. Oleh karena itu marilah kita advokat PERADIN masing-masing introspeksi dan koreksi diri sendiri tentang apa yang boleh/tidak boleh, pantas/tidak pantas dalam kita menjalankan profesi advokat kita. PERADIN mengharapkan agar para advokat PERADIN sanggup dan bisa meng koreksi diri sendiri dengan berpegang teguh kepada pasal 5 ikrar PERADIN.
Tentang kacau balaunya organisasi advokat di Indonesia
Sekarang ini di Indonesia tentang organisasi advokat, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan suatu surat tertanggal 01 Mei 2009, Nomor: 052/ KMA/V/2009 kepada para Ketua Pengadilan Tinggi di Indonesia perihal: Sikap Mahkamah Agung terhadap organisasi advokat Indonesia yang berkenaan dengan adanya permintaan penyumpahan advokat dimana dalam surat tersebut dinyatakan bahwa organisasi advokat PERADI, KAI dan PERADIN kesemuanya menyatakan diri sebagai advokat yang sah, sedangkan yang lainnya adalah tidak sah.
Di lain pihak, Petisi “5” yang terdiri dari lima orang sarjana hukum yang merupakan hakim-hakim senior dan akademisi yang secara independen merasa terpanggil dan turut bertanggungjawab mencarikan solusi dan mengusulkan jalan keluar atas konflik yang timbul di kalangan advokat Indonesia telah memberikan/mengeluarkan pendapatnya bahwa pembentukan organisasi advokat PERADI dan KAI itu mengandung cacat yuridis, karena keduanya dibentuk telah melampaui batas waktu yang ditentukan dalam pasal 32 ayat (4) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sedangkan ketentuan pasal 32 ayat (4) bersifat imperatif, limitatif, dan tidak dapat disimpangi sehingga kedua organisasi advokat itu (PERADI dan KAI) telah dibentuk oleh orang/organ yang tidak berwenang membentuknya. Dengan demikian, kedua organisasi advokat tidak sah dan batal demi hukum (ex-tunc).
Dengan adanya kenyataan kenyataan tersebut di atas, berdasarkan hukum pendapat Petisi “5” adalah benar, sebab menyimpangi dan mencari-cari alasan-alasan pembenaran untuk mengatakan dan berpendirian bahwa pasal 32 ayat (4) UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 adalah tidak batal demi hukum dengan tidak dilaksanakannya kongres/munas advokat Indonesia dalam tenggang waktu dua tahun (berakhir tahun 2005), merupakan sikap mencari alasanalasan pembenaran untuk meniadakan prinsip dan azas hukum VAN RECTSWEGE NIETIG atau Batal Demi Hukum (ex-tunc).
PERADIN, demi kebenaran profesi advokat tidak mau mempersoalkan tentang tidak sah atau sahnya organisasi advokat PERADI atau KAI, sebab bagaimanapun kita adalah sesama profesi advokat Indonesia, perlu kita “Bersatu Dalam Kebersamaan Profesi Advokat” dan oleh karena itu PERADIN dengan surat telah menyampaikan gagasan/ide ke MA dan tembusan kepada PERADI dan KAI, demi persatuan advokat seluruh Indonesia gagasan sesuai Surat DPP PERADIN Nomor: 105/DPP.PERADIN/VII/2009, tanggal 15 Agustus 2009, perihal pemikiran/ide bersatunya advokat Indonesia, yaitu:
1. Organisasi-organisasi advokat, PERADIN, PERADI, KAI tetap eksis sebagai perkumpulan advokat;
2. Dibentuk Dewan Advokat Indonesia yang hanya khusus menyangkut bidang kode etik yang dipilih dari dan dipimpin oleh advokat-advokat dari ketiga perkumpulan advokat tersebut untuk periode 3 tahun, Dewan Advokat Indonesia ini yang merupakan organisasi advokat Indonesia;
3. Dewan Advokat Indonesia ini yang merupakan organisasi advokat Indonesia, vide pasal 1 butir 4, pasal 2 (1), (2), (3), pasal 28 (1), (2), (3), pasal 29 (1), (2), (3) (4), (5), dan pasal 30 UU No. 18 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 18/ 2003 perlu direvisi, disesuaikan dengan pemikiran butir 1 dan 2 diatas dan yang dimaksud dengan organisasi advokat tunggal adalah “Dewan Advokat Indonesia”;
5. Kalau mungkin, momentum rencana Musyawarah Nasional/Kongres Advokat Indonesia digabung/disinkronkan dengan Kongres PERADIN ke-VII yang akan datang dalam bulan Oktober 2009.
Dalam memperingati Hari Ulang Tahun PERADIN ke 45 ini, selaku Ketua Umum dengan berat hati menyampaikan bahwa mengingat kondisi budget yang terbatas dengan permintaan maaf tidak dapat merayakan hari ulang tahun PERADIN secara meriah atau setidaknya sebagaimana memperingati hari ulang tahun suatu organisasi dan tulisan ini adalah pengganti kata sambutan dalam hari ulang tahun PERADIN ke 45 yang tidak kita rayakan bersama. Semoga Allah SWT memberkati advokat PERADIN pada khususnya dan advokat Indonesia pada umumnya dalam menjalankan profesi advokat sebagai advokat yang officium nobile.
=====
VARIA ADVOKAT – Volume 11, Oktober 2009