Wadah Tunggal itu adalah Majelis Kehormatan Advokat Indonesia (MAKADIN)

Wadah Tunggal itu adalah Majelis Kehormatan Advokat Indonesia (MAKADIN)

VARIA ADVOKAT – Sewindu sudah berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang antara lain mengatur tentang wadah tunggal organisasi advokat ex Pasal 28 ayat 1 bahwa, “Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat” namun pada implementasinya telah terjadi penyimpangan di sana sini dan faktanya wadah tunggal organisasi advokat dimaksud tidak tercapai yang konon didirikannya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) oleh 8 (delapan) organisasi advokat yang sebagiannya telah menyatakan keluar dari PERADI. Kemudian berdiri pula Kongres Advokat Indonesia (KAI) di mana pada akhirnya keutuhan ini hanya untuk ses aat sehingga muncul kembali Persatuan Advo kat Indonesia (PERADIN) yang bangun dari tafakurnya selama 24 tahun sejak terpecahnya organisasi ini ditahun 1985 dengan ditandai berdirinya Ikatan Advokat Indnonesia (IKADIN), PERADIN dikenal sebagai organisasi pertama dan utama yang menyandang wadah tunggal organisasi advokat di era 1960 sampai 1980-an.

Melihat daripada kondisi organisasi advokat memang sangat disadari ketentuan Pasal 28 Undang Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 ini merupakan angan-angan dan cita-cita, akan tetapi sulit untuk mewujudkannya. Oleh karena itu untuk menjaga harkat dan martabat serta keluhuran profesi advokat yang mandiri, bebas dan independen yang belum diimplementasikan pada masa kini sebagaimana substansi perintah Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 bahwa, “Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, Organisas i Advokat telah terbentuk”.

Menyikapi dan menjawab kenyataan terkait konflik organisasi advokat yang secara historis tak terbantah sebagai tidak berkesudahan terlebih yang terakhir kali menjadi fakta di dalam persidangan uji materi Perkara Nomor 66,71,79/PUU-VIII/2010 yaitu adanya keinginan mayoritas organisasi advokat yang mengarah pada Integrated Bar Association baik secara lahiriah maupun batiniah, maka dipandang perlu atau minimal menjadi kesadaran yang kemudian meningkat menjadi kesepakatan bersama (concensus fascit legem) seluruh warga negara yang menginsafi advokat menjadi profesi pilihannya untuk segera membentuk Majelis Kehormatan Advokat Indonesia atau yang bisa disingkat MAKADIN sebagai perwujudan wadah tunggal per se dan sekaligus membentuk Komisi Pengawas Advokat Indonesia atau yang bisa disingkat KOMPADIN pada tiap organisasi advokat yang sudah ada.

Majelis Kehormatan Advokat Indonesia (MAKADIN) ini komposisinya terdiri dari representasi masing-masing pengurus organisasi advokat yang secara de facto saat ini ada dan bukan individualisme agar tercipta suatu lembaga yang terhormat dan berwibawa dimana setiap derap langkahnya melakukan intensi komunikasi dan kerjasama sesama aparat penegak hukum baik dengan pemerintah maupun swasta seperti halnya Majelis Kehormatan Notaris.

Representasi organisasi advokat di dalam majelis ini tidak dimaksudkan sebagai pembagian kongsi kekuasaan yang secara atributif diberikan konstitusi melainkan sebagai representasi para advokat yang tergabung secara volunteer pada tiap-tiap organisasi yang dipilihnya secara merdeka dan bebas sesuai jiwa dan karakternya terhadap visi dan misi organisasi, sebagai saluran aspirasi (gathering aspiration) para anggota masing-masing organ isasi, sebagai perwujudan kehendak politis (power to will) masing-masing advokat yang teragregasi didalam majelis untuk menentukan arah dan tujuan bersama dalam rangka kemandirian profesi sebagai penegak hukum.

Semoga para Pengurus Organisasi Advokat dapat menyadari dan berkenan menjauhkan egosentrisnya u ntuk duduk bersama membentuk dan mendirikan MAKADIN ini demi Advokat yang disebut “Officium Nobileum”. (VATandry LD)

=====

VARIA ADVOKAT – Volume 13, Agustus 2011

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *