Fiat Justitia Ruat Coelum

VARIA ADVOKAT – Profesionalisme tanpa etika menjadikannya “bebas sayap” (vleugel vrij) dalam arti tanpa kendali dan tanpa pengarahan. Sebaliknya, etika tanpa profesionalisme menjadikannya “lumpuh sayap” (vleugel lam) dalam arti tidak maju bahkan tidak tegak. (Soelaiman Soemardi)

Dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya yang telah lebih dulu memiliki peraturan tentang profesi advokat seperti Malaysia (Legal Profession Act, 1976), Filipina (Supreme Court Revised Rules of Court, 1986), Singapura (Legal Profession [Amandement] Act, No. 41 of 1993), dan Thailand (Advocate Act BE 2528 of 1985), Indonesia memang tertinggal karena baru di tahun 2003 mulai memiliki peraturannya sendiri terkait dengan profesi advokat i.e. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Oleh karenanya negara-negara ASEAN tersebut tentu sudah mapan dalam penegakan kode etik profesi advokat, sebuah kemapanan yang tentu masih “jauh panggang dari api” jika dibandingkan dengan penegakannya di Indonesia.

Pelanggaran terhadap kode etik profesi advokat di Indonesia bukan terbilang sedikit, namun dari sekian kasus yang muncul di permukaan berlalu begitu saja tanpa ada penegakan yang pasti dan belum pernah ada sidang kode etik yang dapat dijadikan preseden yang baik bagi masyarakat advokat, hanya satu kasus yang kita ingat betul bagaimana seorang advokat senior dicabut hak beracaranya oleh Dewan Kehormatan namun putusan kode etik tersebut berujung pada suatu “distrust” yang tumbuh dalam persepsi masyarakat karena mandulnya sanksi yang diberikan dan tidak memiliki pengaruh apapun padahal Kode Etik Advokat Indonesia dalam Pembukaannya disebutkan sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi yang men jamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan Profesinya baik kepada Klien, Pengadilan, Negara atau Masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.

Beberapa bentuk pelanggaran kode etik yang paling sering dilakukan oleh advokat diantaranya adalah persaingan tidak sehat dari sesama advokat dalam perebutan klien, menjanjikan kemenangan dari perkara yang ditanganinya, penelantaran klien, serta praktek-praktek curang lainnya dalam memenangkan kasus atau yang dikenal sebagai makelar kasus yang oleh Prof. Sahetapy disebutnya sebagai beedigd karena telah mengingkari sumpah profesinya. Lebih ironisnya lagi banyak ditemukan Advokat yang melakukan praktek rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan/atau jabatan-jabatan lainnya yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga dapat mengurangi kebebasannya sebagai Advokat.

Kode etik profesi tidak lagi dijadikan sebagai pedoman serta perwujudan komitmen moral setiap advokat dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan, kode etik profesi telah kehilangan fungsi kritisnya sebagai alat perjuangan dalam menjawab persoalan hukum yang terjadi di masyarakat dan cenderung dianggap sebagai pembatas kebebasan profesionalisme, hal ini ditandai dengan adanya fenomena “kutu loncat” yaitu berpindahnya keanggotaan seorang advokat ke organisasi advokat lainnya meskipun telah dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik sehingga tetap dapat menjalankan profesinya. Fenomena inilah yang membuat penegakan kode etik kehilangan artinya.

Di dalam Kode Etik Advokat Indonesia disebutkan secara tegas beberapa hukuman yang dapat diberikan terhadap advokat yang melanggarnya yaitu a) peringatan biasa, b) peringatan keras, c) pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, dan d) pemecatan dari keanggotaan organisasi advokat (lihat Bagian Ketujuh tentang Sanksi dalam Kode Etik Advokat Indonesia). Namun lemahnya penegakan kode etik ini sesungguhnya bukan berasal dari berat ringannya sanksi yang dapat dijatuhkan, tetapi lebih kepada eksistensi profesi Advokat sendiri dalam sistem penegakan hukum di Indonesia yang belum bisa mewujudkan kebebasan dan kemandiriannya sebagai penegak hukum yang setara dan sederajat dengan Polisi, Jaksa, dan Hakim.

Tentu kita masih ingat bagaimana profesi ini diatur dan diawasi oleh Pemerintah dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman RI tanggal 6 Juli 1987 No. KMA/005/SKB/VII/1987 dan No. MPR.08.05 tahun 1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan dan Pembelaan Diri Penasehat Hukum, sebuah intervensi terhadap kemandirian dan kebebasan profesi advokat dalam bentuknya yang paling manifes.

Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentan g Advokat, SKB tersebut tidak berlaku lagi namun “sejarah intervensi” kembali terulang, tidak saja terhadap organisasi advokat an sich (SKMA 089/KMA/VI/2010, sic!) akan tetapi sudah mengatur kepada hal substantif yaitu pengambilan sumpah advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi vide Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah Advokat. Mahkamah Agung telah keliru menafsirkan ketentuan pengambilan sumpah advokat ex Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Advokat yang sama sekali tidak menyebutkan Ketua Pengadilan Tinggi sebagai subyek yang mengambil sumpah melainkan adalah tempat (locus) dimana pengambilan sumpah itu diambil yaitu sidang terbuka Pengadilan Tinggi.

Dalam implementasinya pengambilan sumpah ini memunculkan ketidakpastian yaitu dualisme format Berita Acara Sumpah Advokat. Keadaan inilah yang memandulkan kewenangan Dewan Kehormatan dalam menjatuhkan sanksi kode etik terhadap advokat yang terbukti melanggarnya karena yang dicabut adalah surat pengangkatan advokat dari organisasi saja sementara Berita Acara Sumpah Advokat yang diterbitkan Ketua Pengadilan Tinggi masih tetap berlaku. Requiescat In Pace Kode Etik Advokat Indonesia! (VA – Tandry LD)

=====

VARIA ADVOKAT – Volume 14, September 2011

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *