Fiat Justitia Ruat Coelum

VARIA ADVOKAT – Ketua Mahkamah Agung R.I.DR Harifin Tumpa, SH, MH mengatakan Jaksa oleh undang-undang tidak dilarang mengajukan Peninjauan kembali, kalau diajukan silahkan saja dilakukan. Pendapat Ketua Mahkamah Agung itu keliru dan banyak me ngecewakan kalangan advokat dan ahli hukum senior.

Harifin Tumpa menerapkan cara berpikir yang a contrario. Jadi cara berpikir a contrario tidak bisa diterapkan dalam penafsiran otentik karena dalam penafsiran otentik itu sudah jelas yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali adalah terpidana dan ahli warisnya. Tidak bisa dikatakan seorang Jaksa karena tidak ada larang an oleh undang-undang untuk mengajukan peninjauan kembali maka boleh-boleh saja dia mengajukan.

Di dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 263 ayat 1 disebutkan: “terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”.

Kemudian dalam Pasal 263 ayat 2 nya: Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar: Pertama, apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. Kedua apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain. Ketiga apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Selanjutnya disebutkan di dalam penjelasannya Pasal 263 : Pasal ini memuat alasan secara limitatif untuk dapat dipergunakan meminta peninjauan kembali suatu putusan perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jadi Jaksa tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali. Jangan perluas suatu interpretasi yang kalau menurut undangundang sudah jelas, sudah ada interpretasi otentik-nya sehingga tidak bisa dinterpretasikan lagi sebab sudah ada penafsiran undang-undang Jadi pendapat Harifn Tumpa itu keliru sebab didalam penjelasan pasal 263 dikatakan limitatif.

Yang terjadi apabila Mahkamah Agung dan Kejaksaan tetap ngotot memaksakan Jaksa bisa mengajukan Peninjauan Kembali maka yang terjadi kekacauan hukum dan bukan lagi negara hukum tetapi yang tejadi main kekuasaan (machstaats). Semoga Ketua Mahkamah Agung bisa menerapkan ilmu hukumnya dengan benar. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *