Fiat Justitia Ruat Coelum

Serang (Varia Advokat), 24 Juni 2022 – Belakangan ini Advokat menjadi profesi yang semakin populer di tanah air. Alasannya, karena penampilan sejumlah Advokat yang begitu sering muncul di media, membela kasus-kasus korupsi kelas kakap. Keberadaan Para Advokat ini ternyata membuat banyaknya mahasiswa yang memandang Profesi Advokat sebagai jalan untuk mendulang kekayaan, bukan untuk menegakkan keadilan.

Banyak juga yang menganggap, mereka yang didampingi Advokat pasti mengantongi banyak uang. Padahal dinegeri ini masih ada Advokat Probono/Prodeo yang bekerja keras menegakkan keadilan tanpa memungut biaya.

Semua mengenal nama-nama Advokat papan atas dinegeri ini, mereka adalah Advokat – Advokat yang sering tampak dan tampil di media dalam membela kasus-kasus korupsi kelas kakap, perceraian artis dan sebagainya. Mereka sering diiringi wanita-wanita cantik, bahkan mengendarai kendaraan mewah serta berpakaian yang serba wah, dengan gelang dari emas dan cincin yang besar-besar.

Tempat Advokat – Advokat bukan disudut Kompleks Pengadilan Negeri, akan tetapi yang disudut Kompleks Pengadilan Negeri adalah ruangan Advokat – Advokat Probono/Prodeo, yang sepanjang hari menyediakan waktu dan tenaga untuk membantu Masyarakat Termarginal yang menjadi Terdakwa tanpa dipungut biaya.

Seorang Advokat Probono/Prodeo menuturkan bahwa dia terjun menjalani Profesi Advokat sejak pensiun sebagai Dosen pada Fakultas Hukum Univeristas Swasta ternama di daerah Jakarta Timur. Begitu terjun menjadi Advokat Probono/Prodeo, selama seminggu beliau mengalami sakit kepala dan pusing. Karena apa yang beliau ajarkan dahulu diruang kuliah, sangat berbeda jauh dengan praktik yang ada. Semua menyimpang, hingga beliau merasa malu sebagai seorang Dosen.

adv-bahder-johan-sekjen-POSBAKUMADIN

Keberadaan Advokat Probono/Prodeo seperti diatas, kerap dipandang sebelah mata. Stigma ini muncul karena sebahagian Advokat Probono/Prodeo adalah lulusan baru yang mencari pengalaman. Mereka masih memiliki semangat dan idealisme yang tinggi karena baru keluar dari perguruan tinggi, walaupun tujuan akhirnya tetap menjadi Advokat Profesional. Advokat Probono/Prodeo memang tak banyak tampil dilayar kaca, tak seperti beberapa Advokat Papan Atas aquo Yang sering tampil di media dan mengubah Citra Profesi Advokat di Indonesia.

Namun saat ini banyak mahasiswa yang sedang kuliah di Fakultas Hukum mau menjadi Advokat, telah tergoda dan terpengaruh karena melihat beberapa Advokat tersebut. Mereka melihat Profesi sebagai Advokat Artis, Kasus-kasus Korupsi bisa cepat mendatangkan kekayaan yang berlimpah. Hal ini terbukti dengan melihat kecenderungan dari Mahasiswa Hukum untuk menjadi Advokat Kelas Berat dan terkenal namanya.

Bahkan banyak Mahasiswa Hukum yang tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan Advokat Probono/Prodeo. (Silahkan diuji dan ditanyakan pada teman-teman anda yang menjadi mahasiswa hukum). Bahkan saat magangpun Mahasiswa Fakultas Hukum lebih memilih di Kantor Law-Firm dibandingkan dengan Kantor Lembaga Bantuan Hukum, dapat dihitung dengan jari.

Seperti diketahui Honorarium Advokat sebenarnya telah diatur dalam undang-undang, meskipun dalam pasal tersebut hanya menyebutkan jasa hukum advokat harus ditetapkan secara wajar tanpa membakukan besarannya. Indonesia sendiri dikenal berbagai macam sistem pemberian honorarium. Ada yang lumpsum dan atau lain-lainnya, maksudnya perkara ditangani dengan memberikan sejumlah rupiah. Ada juga sistem hourly basis, Advokat diberikan perjam sesuai kesepakatan, rata-rata $ 200-300 per jam dengan waktu minimal adalah 2 jam.

Sebagai ilustrasi atau contoh adalah kasus perceraian seorang public figure. Dia perlu memberikan Honor Advokat Papan Atas itu minimal 50 juta rupiah, diluar biaya operasional yang berkisar 10 persen dari honor yang disepakati. Bahkan sebelum kasus itu diterima, ada konsultasi dulu yang dilakukan dengan biaya $200 per jam dan minimal waktu konsultasi adalah 2 jam.

Itu adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk Advokat Profit. Sedangkan untuk Advokat Probono/Prodeo hanya diberikan “Ucapan Terima Kasih”. Tidak menerapkan atau membebankan biaya, karena klien yang dibela adalah orang-orang susah, yang untuk makanpun sulit sekali. Mereka tidak pernah memikirkan bagaimana memenangkan klien didalam Peradilan, namun bagaimana dengan pembelaan itu klien merasa ada yang mendampingi dan memperhatikan nasibnya didalam Peradilan.

Kasus yang ditangani oleh Advokat Probono/Prodeo lebih banyak yang kalah dibandingkan dengan Advokat Bertarif. Karena yang mereka hadapi di Peradilan adalah sesuatu yang besar. Sangat susah yang kecil mengalahkan tembok yang besar itu. Semahal apapun tarifnya, Undang-Undang mewajibkan semua Advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Tanpa terkecuali!

Karena segelintir Advokat yang bertindak seperti itu, akhirnya seluruh Advokat tercela. Jangan menjadi Advokat karena melihat orang-orang itu, yang memamerkan mobil-mobil mewah dan segala hartanya, karena yang demikian itu akan tersesat aquo tidak semua Advokat bergaya seperti itu, tidak semua Advokat memiliki kekayaan berlimpah. (Adv Suwadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *