Teruntuk Guru Honorer Yang Belum Lulus Ujian P3K
Kalau penghasilanmu masih jauh di bawah prestasimu, dan kamu ridha, maka boleh jadi kekurangannya itu akan dihitung sebagai sedekah, atau bahkan amal jariyah, yang pahalanya mengalir terus bahkan setelah kamu tiada!
Teruntuk Anggota DPR Yang Penghasilannya Selangit
Namun jika penghasilanmu jauh di atas prestasimu, dan kamu pura-pura tidak tahu, boleh jadi kelebihannya itu akan dihitung sebagai utang, yang akan menahanmu dari masuk surga, sekalipun kamu mati syahid.
Ini bukan ranah fiqih tetapi tasawuf.
Kalau secara fiqih, asalkan pekerjaan itu halal, dan mereka “sepakat” dengan bayarannya, maka itu sudah sah & halal. Namun dari sisi tasawuf, kita mempertimbangkan, pantas tidak pekerjaan itu dibayar segitu, bila melihat (1) manfaat; (2) kelangkaannya; (3) kepantasan upahnya dengan yang setara; (4) sumber pembiayaannya dari uang rakyat.
Mereka yang bekerja nyaris tanpa dibayar, itu termasuk sedekah. Banyak hadits tentang sedekah dengan non materi, yakni dengan mengerjakan sesuatu yang memberikan manfaat.
Adapun bila dibayar namun yang dikerjakan itu tidak langka, dan manfaatnya tidak signifikan, maka perlu dikomparasi dengan upah pekerjaan sejenis. Kalau terlalu tinggi bedanya, maka hakekatnya yang berlebih itu “hutang”.
Sekali lagi ini ranah tasawuf.
(Advokat Suwadi, SH, MH)