Pandeglang (VARIA ADVOKAT) – Senin, 27 September 2021, Advokat adalah Profesi yang terhormat (officium nobile), diatur dengan Undang-Undang Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 khususnya pada Pasal 22 Ayat (1) tentang kewajibannya untuk melaksanakan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Merujuk pada undang-undang aquo bahwa sebagai Advokat mempunyai kewajiban untuk melaksanakan bantuan hukum bagi masyarakat Termarginal yaitu orang atau kelompok orang tidak mampu (miskin).
Sebagai seorang Advokat, haruslah dapat memaknai dalam praktek dilapangan bahwa Profesi Advokat untuk pengabdian dan Siar Agama (Dakwah). Pengabdian dan Dakwah dalam prakteknya tidak bisa dianggap remeh. Dilatar belakangi oleh tujuan utama hidup manusia, karena pada hakikinya kehidupan yang Pasca Modernisme ini manusia banyak yang lebih mengutamakan kesenangan dunia dan sering lupa akan tujuan hidup yang sebenarnya adalah Akhirat kelak.
Sesuai dengan teori Immanuel Kant yang mengatakan bahwa pengabdian adalah akal budi praktis murni atau tindakan yang dilakukan atas dasar diri sendiri dan tanpa ada faktor dari orang lain. Menurut Imam Al Ghazali, pengabdian yaitu tahapan yang sudah dilakukan dari awal hingga akhir akan menghasilkan sikap yang ikhlas, sabar dan menciptakan kebahagiaan yang hakiki.
Imam Al Ghazali juga menjelaskan bahwa dakwah yaitu memusatkan kegiatan jiwa raga dengan membicarakan tentang kehidupan akhirat untuk melepaskan orang-orang yang larut dalam tipuan kehidupan dunia. Sesuai uraian diatas dapat simpulkan bahwa Advokat bertugas melaksanakan pengabdian dan dakwah aquo Profesi yang Mulia dan Terhormat ( Officium Nobile ).
Dengan uraian diatas itu bahwa Advokat itu adalah Profesi sebagai Pengabdian dan Dakwah, oleh karenanya di PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) khususnya di Lembaga Konsentrasi BANKUM GERADIN (Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia) dapat dijadikan tempat Pengabdian dan Dakwah. (VA)
Mantap, advokat pandeglang, semoga bisa membantu rakyat pandegkng yg kurang faham soal hukum” negara