Dengan harapan pada, Para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Para Hakim MELAKUKAN STRAFFBAR FEIT bisa dan dapat memberikan kasihan dan menolong kepada setiap Terdakwa yang tidak “diurus“.
Hal tersebut sering disampaikan juga di Rutan dan di Kepolisian dengan cara dan bahasa yang soft.
Selama ini memperhatikan, ada paradigma yang dibangun bahwa Nasib setiap Terdakwa ada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), contohnya dengan cara ditakut-takuti tuntutan-nya bisa tinggi kalau tidak “diurus” sehingga setiap Terdakwa merasa ketakutan.
Bagi setiap Terdakwa yang “diurus” bisa mendapatkan rasa keadilan, kalaupun fakta-fakta hukum yang sebenarnya diluar berkas tuntutannya bisa tinggi.
Suatu ungkapan hasil perenungan bahwa: “Hukuman bukan merupakan satu-satunya jalan membuat orang menyadari-nya, kesalahan-nya, bisa jadi karena hukuman membuat orang tidak jera dan ingin melakukannya lagi”.
Dari ungkapan diatas, bagi saya setiap Terdakwa yang “diurus” maupun yang ga “diurus” kedua-nya itu mesti dibantu.
Apa yang disampaikan diatas bisa jadi banyak sekali mengandung kesalahan.
Semoga ikhtiar didalam upaya untuk mencari jalan keluar bisa didapatkan bagi setiap Terdakwa tidak hanya bagi yang di “diurus” akan tetapi bisa didapatkan juga bagi yang tidak “diurus“.
Diucapkan terimakasih kepada Para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Para Hakim berkenan memperhatikan ungkapan ini dapat mengutamakan dengan Nurani sebagai Makhluk Insan Sosial “Ingat Aqidah / Kepercayaan pada dirimu masing masing“.
(Advokat Dede Kurniawan di Pandeglang Banten)