Fiat Justitia Ruat Coelum

Jakarta (Varia Advokat), 03 Nopember 2021 – Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, 75 (tujuh puluh lima) tahun Indonesia merdeka baru memperoleh Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang mengatur dan memaknai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan amanat mencerdaskan bangsa. Momen spesial ini ternyata jua bersamaan waktunya dengan pelaksanaan Rakernas dan Rapimnas PERADIN di Palembang tahun 2016.

Pada gilirannya, dan ini sebuah realita sekaligus fakta, bahwa profesi Advokat di bumi persada telah mendapat tempat serta pengakuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi aquo Profesi Advokat dapat mewujudkan Officium Nobile dengan Program Studi Profesi Advokat (Prodi-PA).

Mandatory Undang-Undang Pendidikan Tinggi aquo mengatur 3 (tiga) hal yang fundamental yaitu (1) Kajian Akademisi (2) Pendidikan Profesi dan (3) Pendidikan Vokasi. Jenjang pendidikan dimaksud khususnya Nomenklatur Program Studi Magister Hukum memperoleh Ijazah dengan gelar MH yang dikeluarkan perguruan tinggi dibundling dengan Program Studi Profesi Advokat (Prodi-PA) memperoleh Ijazah dengan gelar Advokat untuk kemudian memperoleh Sertifikat Kompetensi dari Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) aquo Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Dengan demikian, sekali berlayar tiga pulau terlampaui, yakni mengikuti Pendidikan Program Studi Profesi Advokat dan sekaligus Program Studi Magister Hukum memperoleh ijazah dengan gelar MH serta yang bersangkutan otomatis menjadi seorang Advokat.

Oleh karenanya, para Sarjana Hukum yang ingin mengembangkan karirnya tidak lagi menemui kebuntuan dalam mencari lapangan kerja aquo mahasiswa (peserta) Program Studi Profesi Advokat (Prodi-PA) dapat meningkatkan derajat hidupnya dengan menjalankan profesi Advokat karena begitu banyaknya pencari keadilan di negeri ini.

Cita-cita PERADIN adalah mewujudkan hukum sebagai panglima, sebagaimana pernah dialami negeri tercinta pada era awal kemerdekaan sampai penghujung rezim orde lama. Namun paradigma hukum kemudian berubah sebagai alat penguasa di mana politik sebagai panglima seperti terjadi sekarang ini.

Dengan penyelenggaraan Program Studi Profesi Advokat (Prodi-PA) harapannya mampu melakukan perubahan hukum sebagai panglima di bumi persada tanah air Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lulusan Prodi-PA mempunyai proyeksi serapan lulusan sesuai dengan capaian pembelajaran yang dimiliki berdasarkan pemetaan kebutuhan Advokat profesional 5 (lima) tahun mendatang sesuai dengan profil lulusan di tingkat lokal, nasional, dan atau internasional.

Perguruan Tinggi Ilmu Hukum sebagai institusi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dalam bidang hukum serta bertanggungjawab meluluskan tenaga ahli dalam bidang hukum berkepentingan langsung terhadap penyelenggaraan Program Studi Profesi Advokat dalam rangka mendukung terlaksananya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Penyelenggaraan Program Studi Profesi Advokat (Prodi-PA) ini bermanfaat terhadap bangsa Indonesia dalam rangka mempersiapkan calon Advokat yang memiliki kemampuan dalam praktik penegakan hukum di masyarakat dengan kompetensi intelektual, moral dan profesional.

Sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.

Sementara itu berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disimpulkan bahwa penyelenggaraan pendidikan profesi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi, aquo berdasarkan Undang-Undang tersebut berhak menyelenggarakan Program Studi Profesi Advokat (Prodi-PA) dan dapat memberikan gelar akademik, profesi maupun vokasi.

Bahkan dalam Undang-Undang tersebut ditegaskan bahwa selain perguruan tinggi, dilarang memberikan gelar akademik, profesi atau vokasi. Ini berarti untuk menyelenggarakan Program Studi Profesi Advokat (Prodi-PA) harus ada kerjasama antara perguruan tinggi dengan organisasi profesi advokat.

Dengan kata lain organisasi advokat maupun perguruan tinggi hukum, masing-masing tidak dapat menyelenggarakan sendiri program pendidikan tersebut tetapi harus bekerjasama. Selain itu juga bersama-sama menetapkan kurikulum baku untuk pendidikan tersebut dan menyediakan tenaga pengajar yang profesional terutama di daerah-daerah.

Oleh sebab itu Perguruan Tinggi Ilmu Hukum aquo bekerjasama dengan Perkumpulan Advokat Indonesia PERADIN berinisiatif untuk menyelenggarakan Program Studi Profesi Advokat (Prodi-PA).

Program Studi Profesi Advokat (Prodi-PA) bermanfaat terhadap bangsa dan negara dalam rangka mengatasi persoalan yang dihadapi dalam bidang Advokat yakni ditetapkan kriteria dan syarat pendidikan, praktik, pemagangan dan kantor-kantor advokat yang memenuhi syarat untuk tempat pemagangan bagi para calon advokat. (Advokat Ismail Adam, SH, MH, M.Ad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *