Selayang Pandang Mengenai Jaminan Fiducia dan Eksekusi Objek Jaminan

Padang (Varia Advokat), 04 Nopember 2021 – Banyak masyarakat yang awam dalam kegiatan pinjam meminjam uang dengan lembaga pembiayaan. Mereka cenderung belum paham apa itu fiducia dan jaminan fiducia.

Sebagai contoh, ketika terjadi cedera janji (wanprestasi), muncul berbagai persoalan baru. Pihak debitur (pemberi fiducia) karena tidak paham menjadi semakin panik dan stres akibat utang tidak terlunasi. Ibarat sudah jatuh ditimpa tangga pula. Benda atau barang objek jaminan dieksekusi serta malahan ada yang menjadikan statusnya terlapor atas dugaan pidana pengalihan, menggadaikan atau menyewakan objek jaminan fiducia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kreditur (penerima fiducia) dan lain sebagainya.

Fiducia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut dalam penguasaan pemilik benda (Pasal 1 angka 1 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia).

Sedangkan Jaminan Fiducia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda yang tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan (Pasal 1 angka 2 UU No 42 Tahun 1999 Jaminan Fiducia).

Perjanjian Jaminan Fiducia merupakan perjanjian tambahan (assesoir) dengan menjadikan Perjanjian kredit (perjanjian pokok) yang menjadi dasar ikatannya. Pada prinsipnya dibuat terpisah dengan perjanjian pokok dan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum dari debitur (pemberi fiducia), pengikatan jaminan tersebut tidak hanya dibuat secara tertulis melainkan juga dibuat secara otentik yaitu akta otentik yang dibuat oleh notaris (Akta Partij).

Benda yang dibebani jaminan fiducia wajb hukumnya didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fiducia guna memberi kepastian hukum kepada kreditur lainnya mengenai benda yang telah dibebani jaminan fiducia.

Objek Jaminan Fiducia secara formal yang dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani jaminan fiducia adalah benda bergerak dan tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik. Namun kebanyakan di kalangan masyarakat awam objek jaminan fiducia yaitu kendaraan bermotor (mobil, sepeda motor, truk, bus, perhiasan dan lainnya).

Ketika pemberi fiducia (debitur) cedera janji (wanprestasi) maka terhadap objek jaminan fiducia dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut (Pasal 29 Undang-undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia) :

1. Titel Eksekutorial oleh penerima fiducia (kreditur) yakni langsung melaksanakan eksekusi melalui lembaga parate eksekusi (kewenangan yang dimiliki oleh kreditur untuk mengeksekusi objek jaminan secara langsung tanpa harus melalui dan tanpa ada campur tangan pengadilan).

2. Menjual objek jaminan fiducia atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan atas hasil pelelangan.

3. Penjualan di bawah tangan yaitu penjualan benda objek jaminan yang akan di eksekusi setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan atau penerima fiducia kepada pihak-pihak yang berkepentingan (harus berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fiducia) serta diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di derah tersebut.

(Advokat Refinos di Padang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *