Jakarta (Varia Advokat), 20 November 2021- Ada mahkamah partai karenanya boleh ada Mahkamah Advokat untuk dan sebagai Badan Peradilan Advokat yang bermasalah, terutama yang melanggar kode etik.
Cuma Undang-Undang Advokat Indonesia belum ada pengaturan tentang Mahkamah Advokat. Undang-Undang hanya mengatur Dewan Kehormatan dan Kode Etik.
Kalau begitu untuk penyesuaian Undang-Undang Advokat harus diubah supaya sesuai dengan keberadaan Advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.
Mahkamah Advokat sebagai Badan Peradilan melakukan keadilan terhadap anggota yang sedang di perkarakan, pemeriksaan dan pengadilan seorang Advokat harus berdasar norma etika, norma hukum, dan lain lain. Jangan asal asalan untuk pecat anggota.
Tapi jika benar-benar seorang advokat telah melakukan pelanggaran kode etik harus dikeluarkan dan diberhentikan sebagai advokat, tidak boleh lagi menjalankan profesinya sebagai advokat, dan karenanya harus dicabut semua dokumen yang berkaitan termasuk BAS-nya, kemudian diumumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan Advokat lagi. Surat tersebut ditembuskan kepada setiap organisasi Advokat.
Untuk organisasi Advokat diminta kepada Kemenkumham tidak membuka lagi pendaftaran Organisasi Advokat (OA), begitu juga Kemendagri tidak memproses lagi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Organisasi Advokat (OA).
Organisasi Advokat harus berinisiatif untuk fungsi Organisasi Advokat, atau Kemenkumham memverifikasi Organisasi Advokat yang ada, dengan syarat yang ketat untuk tujuan adanya Fungsi Organisasi Advokat.
Idealnya Organisasi Advokat ada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) Organisasi Advokat.
Syarat verifikasi, misalnya organisasi Advokat tersebut telah melaksanakan Pasal 22 Undang-Undang Advokat, dimana advokat telah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara cuma cuma.
Kalau organisasi Advokat tinggal tiga atau lima maka sudah lebih mudah untuk komunikasi sesama organisasi Advokat, dan terkontrol tidak akan ada organisasi Advokat yang menerima anggota Organisasi Advokat lain yang sudah dipecat.
Untuk meningkatkan keterampilan seorang Advokat serta mencegah terjadinya pelanggaran Kode etik, maka setiap organisasi Advokat wajib melakukan pembinaan dan membuat pendidikan lanjutan terhadap anggotanya secara berkesinambungan. (BBS)