Jakarta (Varia Advokat), 20 November 2021 – Awal pekan ini seorang Advokat membuat kehebohan di depan Mapolsek Kota ?? Dengan nada marah, Advokat menghamburkan uang sekitar puluhan juta rupiah depan kantor polisi tersebut. Video kejadian yang terjadi pun tersebar di sejumlah grup WhatsApp dan menjadi viral.
Advokat datang dan meneriaki nama Kanit Reskrim. Ini Ambil Uang dari Klien Saya Dia menyebut, kliennya dibujuk oleh oknum polisi untuk tidak memakai jasa Advokat. Selaku advokat, ia tidak terima dengan hal itu. Kita menurut Undang-Undang advokat adalah aparat penegak hukum yang sama. Saya tak terima selaku advokat,” kata Advokat. “Apa kurang gaji polisi dari negara. Ini ambil uang dari klien saya. Silahkan ambil,” lanjut dia.
Advokat mengatakan, uang puluhan juta yang ia tebar itu merupakan hasil pembayaran kliennya. Dia melakukannya karena kekecewaannya dengan tindakan oknum polisi. “Saya menyesalkan ada oknum polisi yang melakukan hal ini. Menggunakan segala cara untuk menyepelekan Advokat. Padahal, kita sama di mata hukum,”
Sebenarnya bagaimana Kualifikasi Seorang Advokat?? Apakah tindakan Advokat diatas sudah tepat??..benar??
Seorang advokat selalu harus fleksibel dan kreatif dan mempunyai kualifikasi dan karakter pribadi yang substantif antara lain dia harus mempunyai dosis fighting spirit yang cukup karena tanpa dilengkapi oleh suatu fighting spirit, maka sulit diharapkan seorang advokat dapat bekerja secara maksimal.
Hal ini berbeda dengan seorang notaris, kualifikasi seperti itu tidak begitu diperlukan. Dia harus bisa mengendalikan emosinya dan emosi kliennya sebagaimana dia mengendalikan emosi lawan dan orang-orang yang terlibat di dalam pekerjaannya.
Dan kemampuannya mengendalikan emosi tersebut sangat vital adanya. Dia tidak boleh hipersensitif dan cepat tersinggung tetapi harus mementingkan kepentingan kliennya. Malahan seorang advokat harus cenderung ulet, tahan uji dan tahan banting.
Kadang-kadang dia harus menentang pendapat umum. Keberanian seorang advokat menentang pendapat umum dapat kita lihat dalam film “To Kill A Mocking Bird” yang diperankan oleh Gregory Peek. Sebagai seorang advokat yang membela seorang klien kulit hitam di negara bagian belahan selatan Amerika Serikat yang waktu itu masih dirasuki kecurigaan rasial (racial prejudice) terhadap orang Afro – American (kulit hitam) ia dapat membela kliennya dengan berani sehingga kliennya dibebaskan dari semua tuntutan.
Sedangkan kualifikasi dan karakter substantif yang dimaksud adalah antara lain dia harus merupakan seorang diplomat dan secara bersamaan merupakan seorang yang inovatif dan dapat dipercaya dan tidak koruptif dan mempunyai kemampuan untuk berbicara di depan umum (publik speaking), walaupun tidak merupakan syarat yang berdasar tetapi dapat merupakan suatu nilai tambah didalam mengarungi profesinya.
Tentunya kualitas tersebut akan merupakan suatu iklan yang sangat ampuh bagi seorang advokat dan dapat dikatakan bahwa seorang advokat dibentuk oleh kondisi dan karakteristik yang demikian itu masyarakat tentunya sangat membutuhkan advokat dengan kualitas dan hal ini dapat dijaga dan diawasi oleh suatu asosiasi advokat yang berwibawa dan suatu standar profesi hukum yang memenuhi karakteristik dan kualifikasi tadi.
Dan selain kualifikasi tidak kalah penting adalah terjaminnya independensi profesi advokat. Karena tanpa adanya independensi profesi, seorang advokat akan sulit membela kliennya dengan baik. Pengawasan terhadap advokat itu paling ideal kalau ada organisasi asosiasi advokat yang kuat dan berwibawa dimana semua pengawasan anggota dan putusan serta sanksi terhadap anggota yang melanggar kode etik advokat dapat mengikat anggotanya dan didengar oleh birokrasi.
Dalam konvensi internasional dikatakan bahwa kode etik advokat berlaku bagi semua advokat baik yang telah menjadi anggota maupun yang belum menjadi anggota dari suatu organisasi advokat. Tetapi konvensi itu juga menentukan bahwa pembentukan asosiasi advokat haruslah dilandasi oleh kemauan bebas para advokat itu sendiri tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun juga.
Untuk itu Undang- Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 perlu direvisi dan mengalami penyegaran agar penyelenggaraan administrasi pengadilan (administration of justice) dapat diselenggarakan secara lebih baik dan sempurna, tentang profesi Advokat. Antara lain belum dijaminnya kedudukan hakim di dalam sistem hukum demikian pula belum adanya kebebasan profesi advokat sebagai komplimen terhadap independensi badan peradilan telah menyebabkan penegakan hukum (law enforcement) di negara kita belum berjalan semestinya sehingga pencapaian rule of law menjadi tersendat-sendat.
Padahal cita-cita demokrasi dan penegakan hak asasi manusia barulah bisa dicapai kalau terdapat rule of law. Apa yang terjadi sekarang adalah penyelesaian masalah seringkali dilakukan secara politis ataupun melalui jalur kekuasaan ketimbang diselesaikan melalui pengadilan secara hukum. Ini disebabkan karena sistem hukum kita telah ditempatkan sebagai sub sistem dari sistem politik. (Advokat Basuki, SH, MH)
Mantap