Fiat Justitia Ruat Coelum

Jakarta (Varia Advokat), 22 Desember 2021 – Ketentuan Imunitas Profesi Advokat menjalankan pekerjaannya perlu diperhatikan berikut ini.

1. Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Pasal 16.“Advokat tidak dapat dituntut baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikat baik untuk kepentingan pembelaan kliennya dalam sidang Pengadilan” ;

2. Basic Principle On the Role Of Lawyers.“Merekomendasikan kepada Negara-Negara PBB untuk memberikan perlindungan kepada Advokat dari hambatan dan tekanan dalam menjalankan fungsinya” ;

3. Internasional Bar Association Standards pada butir 8 .“Seorang Advokat tidak boleh dihukum atau diancam hukuman baik itu hukum Pidana, Perdata Administrasi, Ekonomi maupun sanksi atau Intimidasi lainnya dalam pekerjaan membela dan atau memberi Nasehat kepada kliennya secara sah” ;

4. Deklarasi yang dibacakan pada World Confrence of the Independence of justice di Kanada Tahun 1983. “Bahwa harus ada sistim yang Adil dalam Administrasi Peradilan yang menjamin Independesi Advokat dalam melaksanakan tugas profesinya tanpa adanya hambatan, pengaruh pemaksaan, tekanan, ancaman dan Intervensi. Untuk dasar pegangan bagi Advokat dalam melaksanakan profesinya”. (FKP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *