H. Soenardi, SH, MH – Advokat Senior Pejuang Keadilan

VARIA ADVOKAT – Pria enam bersaudara ini lahir di Kota Batu Malang tepatnya pada tanggal 26 Februari 1941 dari pasangan Koesnodiharjo dan Ibu Moetini. Selama hidupnya dia didampingi oleh seorang istri yang bernama Sri Pujiarti yang setia hingga saat ini. Dari pernikahan tersebut Soenardi telah dikaruniai empat orang anak, masing-masing : Endah Purba Kusuma Dewi, Busono Adi Wicaksono, Mohamad Teguh Budi Wibowo dan Sri Haryadi Budi Prakoso. Dari keempat anaknya, Soenardi diberi delapan cucu, antara lain Ilham Wahyu Ensya Nugroho, Satrio Yudo Sakti Utomo, Sulaiman Ibnu Hakim, Muhamad Raihan Barakh, Ananda Panca Islami Rahmat Dhani, Amartya Salsabilla Putri Wicaksono, Dyandra Maharani Putri Wicaksono dan yang terakhir Dhanendra Windu Tri Nur Arasy.

Advokat senior ini dikenal sangat doyan makanan tradisional yang bernama onde-onde dan kerupuk. Di masa muda ia mengaku sangat berbakat bermain bola, oleh karena itu sepak bola merupakan olah raga favoritnya. Mungkin jika ia masih memiliki tenaga dan waktu lebih, pastilah pengagum Bung Karno ini akan menyempatkan dirinya untuk bermain bola, mengenang masa-masa mudanya.

Mengenai perihal kekagumannya kepada Soekarno sebagai icon favoritnya, Sunardi beralasan, karena Bung Karno lah yang menjadi Bapak Republik Indonesia. Alasan lain adalah, karena Bung Karno dikenal sebagai Bapak Marhaenisme dan merupakan pejuang kemerdekaan Republik Indonesia. Disamping itu dia mengagumi Bung Karno sebagai Bapak kemerdekaan Islam yang memiliki intelektual tinggi, dan percaya bahwa Tuhan itu satu, Yang Maha Esa Allah SWT.

Dalam melakoni hidup, Soenardi mempunyai dua motto, yakni Fiat Justitia Ruat Coelum yang berarti meskipun langit runtuh sekalipun, keadilan harus tetap ditegakkan. Dan yang kedua Cinta Damai, Cinta Merdeka, lebih Cinta Adil.

Sunardi menempuh pendidikan Sekolah Dasar di Srengat. Kemudian dia menyelesaikan SMP dan SMA di Blitar pada tahun 1962. Sempat mengenyam pendidikan sebagai mahasiswa di FKHG Universitas Brawijaya Malang. Lalu pada tahun 1967 ia melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Untuk lebih mendalami ilmu hukum, ia kemudian mengikuti program pascasarjana pada Universitas Jayabaya dan lulus mendapatkan gelar Magister Ilmu Hukum pada tahun 1997.

Ia memulai karir dengan bekerja sebagai buruh pada pabrik email PT.Takari sejak tahun 1964 sampai 1970. Ia juga tercatat pernah menjadi asisten pada Lembaga Penelitian Hukum Universitas Trisakti tahun 1973 dan sekaligus menjadi Sekretaris Jendral Dewan Mahasiswa Universitas.

Periode 1976-1979, Soenardi menjadi anggota/Ketua Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Kemudian ia juga sempat menjabat Sekretaris Jendral dan Komisaris Bidang Penerbitan Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Advokat Indonesia (DPP PERADIN). Ia kemudian dipercaya Menjadi Sekretaris Jendral Majelis Pimpinan Sentral Gerakan Marhaen tahun 1981. Advokat Soenardi juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jendral Dewan Kehormatan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).

Selain sederet pengalaman berorganisasi di atas, advokat Soenardi juga pernah memimpin berbagai gerakangerakan masyarakat, baik partai politik, organisasi masyarakat maupun Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengkritisi dan mengkoreksi serta memberi peringatanperingatan yang tentunya bertujuan baik bagi masyarakat yang merasa telah tertindas pada rezim pemerintahan Orde Baru. Salah satu usulannya adalah menolak dengan tegas sistem pemilihan langsung Presiden dan Kepala Daerah, Bupati/Walikota.

Perlu diketahui, selama kurang lebih 40 bulan, Soenardi pernah dimasukan ke dalam penjara rezim pemerintahan Orde Baru, karena ia didakwa telah dengan sengaja melakukan penghinaan terhadap Presiden Soeharto. Soenardi diadili dari tingkat Pengadilan Negeri (Jakarta Barat), Pengadilan Tinggi, hingga dengan putusan Kasasi ditingkat Mahkamah Agung. Kemudian Advokat Soenardi melakukan pembelaan yang berjudul “Anak Gunung (Soenardi) memperingatkan Anak Desa (Jendral Soeharto)”. Dalam pewayangan, Soenardi dikenal sebagai wisang geni.

Pada saat itu Mayjen Moedjono (menjabat sebagai Ketua MA RI), Letjen Ismail Saleh (sebagai Jaksa Agung) dan Letjen Ali Said (sebagai Menteri Kehakiman). Para jendral tersebut di atas kemudian dikenal dengan sebutan “Trio Punakawan”, yaitu Semar, Gareng dan Petruk. Namun karena pembelaannya pada waktu itu, Soenardi pun mendapatkan berbagai macam julukan dari masyarakat. Ada yang menyebutnya seorang pemberani dan hebat/geweldig, seorang penolong yang agung, seorang pengacara hakhak asasi manusia yang terkemuka bahkan ada yang menjulukinya sebagai seorang panglima perang karena keberaniannya mengkritisi rezim Orde Baru yang otoriter.

Sejak 1983 Soenardi telah memberikan gagasan dan mendesak kepada seluruh civitas akademika di seluruh Indonesia untuk melakukan reformasi, karena pada rezim pemerintahan Orde Baru pembangunan bidang politik telah mengabaikan, baik prosedur maupun substansinya, dimana kekuasaan mengambil peranan yang dominan dibandingkan dengan aspek keadilan, sosiologis dan budaya.

=====

VARIA ADVOKAT – Volume 06, September 2008

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *