Varia Advokat Jangan Keluar dari Mainstream Keilmiahan

VARIA ADVOKAT – Saya sangat bangga dengan majalah Varia Advokat yang sampai penerbitan yang ke 10 Agustus 2009 ini masih mengedepankan tema-tema yang aktual yang merupakan majalah favorit di kalangan Advokat khususnya yang tergabung dalam organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Pasalnya, di samping selalu terbit dengan rutin juga selalu menampilkan ide-ide segar dan inovatif serta selalu merangsang kontroversi. Sehingga kadang–kadang pembacanya harus melahap tuntas karena menggelitiknya. Namun ibarat pepatah: tak adalah gading yang tak retak.

Namun setelah saya meyaksikan dan mencermati beberapa hasil terbitan majalah Varia Advokat dari mulai terbitan edisi pertama sampai edisi sepuluh (Agustus 2009) tampaknya redaksi hanya menyuguhkan tema–tema yang berkaitan pertarungan antara organisasi internal advokat, dimana hal ini mestinya telah keluar dari “mainstream keilmiahan” dalam dunia hukum, yang hanya menghardik antar teman sejawat sendiri yang seharusnya lebih menjunjung tinggi nilai nilai hukum yang termaktub dalam “kode etik advokat”serta tidak merendahkan profesi advokat sebagai profesi yang mulia dan terhormat “officium nobile” dan lebih mengedepankan prinsip pengaman Undang–Undang Dasar (The Guardian of the Constitution) ketimbang hanya berkutat dengan persoalan internal yang tak kunjung usai penyelesaiannya.

Oleh karena itu, menurut penulis untuk lebih bisa mengedepankan dunia advokat identik dengan dunia keilmiaan diranah hukum, mohon kepada staf redaksi majalah Varia Advokat untuk dapat menambah rubrik “konsultasi hukum/rubrik hukum” dalam bagian kolom tersendiri yang berguna untuk memecahkan permasalahan hukum yang semakin komplek, apalagi majalah Varia Advokat dalam tulisan dan beritanya banyak diwarnai atau “dinahkodai” oleh praktisi–praktisi hukum yang handal dan kredibel sekelas Dr. (Iur) Adnan Buyung, SH, DR.Todung Mulya Lubis, SH, LLM, dan lainnya yang diharapkan dapat membantu penuntasan persoalan–persoalan kasus hukum seperti korupsi, perumahan, penggusuran, likuidasi perbankan dan persoalan lain yang semakin berkembang dan komplek ini. Wassalam.

Pengirim:

Advokat M.Nur Wahid.S.Ag.SH.

Pengamat Perbankan Syari’ah

=====

VARIA ADVOKAT – Volume 11, Oktober 2009

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *